PropertiNews.id, Tangerang –
Saat ini 61,7 persen dari 65 juta rumah tangga masih menempati Rumah Tak
Layak Huni (RTLH). Padahal perumahan dan pemukiman merupakan kebutuhan
dasar manusia yang dijamin dalam pasal 28 (h) UUD 1945. Namun, Pemerintah
menyatakan hingga kini belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan hunian masyarakat.
Berbagai program dibuat untuk memenuhi
hunian masyarakat, namun tak juga mengatasi persoalan kekurangan hunian.
Berdasarkan data dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),
kekurangan rumah mencapai 11,4 juga unit sementara kebutuhan rumah pertahunnya
mencapai 800.000 unit.
Sejak tahun 2015, pemerintah memiliki
program sejuta rumah untuk menekan kekurangan rumah. Saat ini, Kementrian
PUPR tengah mengembangkan program
perumahan berbasis komunitas untuk meraih target 1,25 juta rumah tahun ini.
Cara ini
dinilai bisa membantu memudahkan masyarakat dari komunitas profesi tertentu
untuk memiliki rumah, khususnya masyarakat
berpenghasilan rendah.
Baca Juga : Sektor Properti Melemah Berdampak Pada
Penurunan Penjualan Marmer
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, perumahan
Bhayangkara Praja Sriwijaya (BPS) Land menjadi salah satu model perumahan
berbasis komunitas yang dibangun dengan pola hunian berimbang antara jumlah
rumah mewah, menengah, dan sederhana.
“Pemerintah berharap pengembangan perumahan skala
besar yang menerapkan konsep hunian berimbang dapat terus dilaksanakan di
daerah-daerah lain” kata Basuki dalam sabutannya yang dibacakan oleh Direktur
Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid pada acara pencanangan
pembangunan perumahan BPS Land Asri Griya di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga : Keluarga Habibie Bangun Megasuperblok
Mewah di Batam
Khalawi juga mengatakan penyediaan rumah rakyat
terkait banyak hal, permasalahannya kompleks sehingga solusinya mesti
melibatkan banyak pihak.
Sampai dengan 19 Agustus, pemerintah mengklaim 808.401
rumah telah dibangun dalam program sejuta rumah tahun ini. (ZH)