PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah
akan mengambil lahan konsesi milik konglomerat Sukano Tanoto untuk
keperluan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Pengambilalihan lahan
konsesi akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang
Brodjonegoro memastikan hak konsesi lahan di lokasi ibu kota baru akan
secepatnya diambil negara.
“Lahan itu milik negara, entah sejak dari
tahun berapa itu ada konsesi HTI (hutan taman industri) di situ. Nah setelah
kita lihat dari semua lokasi, itu lokasi terbaik untuk ibu kota. Jadi artinya
ada kebutuhan negara akan lahan tersebut. Berarti ya diambil konsesi HTI-nya
oleh pemerintah” kata Bambang.
Bambang juga menjelaskan beberapa alasan
yang mendorong pemerintah dalam mengambil hak konsesi HTI tersebut.
Seperti lahan itu tidak berada dalam titik api yang memicu kebakaran hutan dan
bukan lahan gambut serta tidak mengandung batu bara. Selain itu, lahan yang
berstatus konsesi kepada swasta juga semakin memudahkan pemerintah untuk
mengambil alih lahan tersebut kapan saja dan dalam jumlah berapapun sesuai
dengan kebutuhan.
Baca Juga : Pengusaha Properti Butuh
Intensif Fiskal dan Keselarasan Regulasi untuk Memajukan Sektor Properti
Nasional
Pencabutan tersebut juga tidak akan
diberikan ganti rugi sebab hal itu merupakan konsekuensi dari status konsesi. Bambang
sendiri tidak tahu persis berapa luasan lahan konsesi tersebut. Yang pasti, pemerintah
membutuhkan lahan 6.000 hektar untuk pembangunan ibu kota tahap pertama.
Kemudian akan diperluas sampai 40.000 hektar.
Saat ini lahan ibu kota baru
merupakan area konsesi Hutan Taman Industri (HTI) PT ITCI Hutani Manunggal
(IHM). Lokasinya berada di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan
Kecamatan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara. PT IHM selama ini menjadi
pemasok utama bahan baku kertas yang diproduksi oleh APRIL Group milik pengusaha
Sukanto Tanoto. (ZH)