PropertiNews.id, Tangerang – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan
layanan restorasi atau pemulihan arsip keluarga gratis bagi masyarakat yang
terkena musibah banjir. Salah satu arsip yang bisa anda restorasi adalah
sertifikat tanah.
Kasubdit
Restorasi Arsip ANRI Anak Agung Gede Sumardika mengatakan, arsip yang hilang
harus menghubungi lembaga yang menerbitkan. Sedangkan ANRI hanya memperbaiki
arsip yang masih ada bukti fisik meskipun rusak.
“Kalau hilang
atau terbawa air itu silakan menghubungi atau mengurus ke lembaga yang
menerbitkan. Kalau di ANRI kami tugasnya hanya merawat fisik. Bukan
informasinya apalagi menerbitkan itu bukan wewenang lembaga kami” kata Agung.
Layanan
restorasi arsip tersebut mulai berlaku sejak Kamis (2/1/2020). Pelayanan dibuka
setiap Senin sampai Jumat pukul 08.30 WIB. Masyarakat dipersilakan langsung
membawa arsip keluarga yang akan direstorasi. Maksimal arsip yang diperbaiki
sebanyak 10 lembar dan harus arsip kembali.
Setelah
masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, nantinya petugas
memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska.
Baca Juga : Tol Cipali Mengalami Penyesuaian Tarif Mulai Hari Ini
Selanjutnya,
petugas akan memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi,
menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan
dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan.
Selain itu, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan kalau masyarakat ingin memperoleh Laraska.
Misalnya membawa
arsip yang akan diperbaiki dan bukti identitas diri. Arsip yang dibawa adalah
asli atau bukan fotokopi dan tidak dalam bentuk laminating. (ZH)