PropertiNews.id, Tangerang – Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.489
Tahun 2020, periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berakhir pada
04 Juni 2020. Dengan begitu, menjelang pemberlakuan new normal 73 mal di Jakarta siap beroperasi kembali pada 5 Juni
mendatang. Hal ini dipastikan langsung oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia
(APPBI) DKI Jakarta.
Ketua APPBI
Ellen Hidayat mengatakan, terdapat penambahan tujuh mal yang buka pada Jumat, 5
Juni dan dua mal pada Senin, 8 Juni 2020. Adapun mal yang tergabung dalam APPBI
sebanyak 80 mal.
“Data ini akan
terus bertambah. Belum lapor saja mereka ke sekretariat saya” kata Ellen.
Dibukanya
kembali operasional mal di Jakarta ini, tetap mengedepankan standar operasional
prosesdur (SOP) secara ketat. Seluruh pengunjung nantinya hanya akan
diperbolehkan masuk separuh dari kapasitas mal seiring dengan penerapan
protokol physical distancing atau
menjaga jarak dengan orang lain, guna menekan penyebaran COVID-19.
Baca Juga : 19 Balai Perumahan Akan Dibentuk, Guna Dukung Program Sejuta Rumah
Walaupun mal
akan dioperasionalkan kembali, namun untuk bioskop dan tempat hiburan lainnya
belum segera dibuka. Untuk bioskop sendiri, saat ini sedang bersiap membuat SOP
untuk beroperasional.
Sebelumnya,
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjono
Iduansjah mengungkapkan, mal di Jakarta akan beroperasional lagi sesuai dengan
rencana pemerintah yang akan membuka kembali sejumlah fasilitas publik demi
pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
Menanggapi
dibuka kembali mal di Jakarta pada 5 Juni mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan mengatakan, tanggal pembikaan kembali mal di Jakarta belum bisa
dipastikan begitu saja dan menunggu hasil evaluasi PSBB tahap ketiga.
“(Pembukaan mal
mulai 5 Juni) tidak benar, itu tidak ada. Bahwa PSBB berakhir 4 Juni itu PSBB
yang sekarang, tetapi PSBB bisa diperpanjang” ujar Anies.
Anies berpendapat,
PSBB bisa saja diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, dan bergantung pada
kepatuhan masyarakat mengikuti aturan PSBB. (ZH)