PropertiNews.id, Tangerang – Pelaku usaha di sektor konstruksi yakni Asosiasi
Kontraktor Indonesia (AKI) mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berisi usulan untuk penghentian sementara atau
moratorium pengerjaan proyek infrastruktur, di area terdampak Covid-19 atau
virus corona selama 15 hari hingga 30 hari ke depan.
Menanggapi
usulan tersebut, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripurwanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini
tengah menyiapkan mitigasi terkait permintaan dari AKI tersebut.
“Sektor properti
tidak menggunakan anggaran pemerintah. (Moratorium ini kemungkinan) berlaku
pada proyek yang menggunakan APBN” kata Eko.
Sementara itu,
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan proyek infrastruktur akan terus
dikerjakan sesuai dengan program dan target yang telah ditetapkan.
“Karena virus
corona jadi berhenti? Kan nggak. Infrastruktur akan terus berjalan ini karena
prediksinya, di Wuhan (China) wabah sudah menurun. Jadi, semoga kita tidak
dihantui Corona terus” kata Basuki.
Baca Juga : Corona Pengaruhi Penjualan, Sektor Properti Semakin Merosot
Di sisi lain,
Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Real Estat Indonesia (REI) Rusmin Lawin
menyatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah jika memutuskan untuk memoratorium
proyek di tengah pandemi corona.
Hanya saja,
khusus sektor properti pemerintah disarankan dapat memperhitungkan lebih dalam
mengingat pengembang juga membangun hunian untuk kebutuhan masyarakat.
Sebagai
antisipasi mengurangi percepatan terutama untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi
yang membutuhkan banyak tenaga kerja, akan disesuaikan dengan protokol khusus. (ZH)