PropertiNews.id, Tangerang – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan
Rakyat atau Tapera pada 20 Mei lalu. Dengan dikeluarkannya PP ini, nantinya
masyarakat pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta
pekerja mandiri akan lebih mudah untuk memiliki rumah. Dengan adanya PP ini,
maka Badan Pengelola atau BP Tapera.
Tapera disiapkan
untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan
perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak serta terjangkau
bagi pesertanya.
“Besaran
Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta
pekerja dan peserta pekerja mandiri” bunyi Pasal 15 PP tersebut.
Adapun aturannya
adalah para perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera.
Bukan hanya itu, perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan
menyetorkan kewajiban perusahaan termasuk pungutan.
Nantinya setelah
pekerja menjadi peserta Tapera ini selama minimal 12 bulan, peserta bisa
memanfaatkan dananya untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan
rumah.
Bagi peserta
dengan status pekerja, simpanan akan ditanggung oleh perusahaan sebesar 0,5%
dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk pekerja mandiri, harus membayar
sendiri kewajibannya. Adapun kepesertaan Tapera berakhir pada saat pensiun
yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia,
atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun
berturut-turut.
Baca Juga : PUPR Lakukan Serahterima Gedung Laboratorium dan Bengkel Elektro Politeknik Negeri Padang
Pembayaran wajib
dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya atau paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya dan bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Jika
peserta tidak melakukan pembayaran, maka status kepesertaannya akan dinyatakan
nonaktif. Status ini dapat diaktifkan kembali setelah peserta melakukan
pembayaran Simpanan.
Sebagai
informasi, BP Tapera merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Untuk modal awalnya, pemerintah
menyalurkan dana sebesar Rp2,5 triliun. (ZH)