Akan Permudah Pekerja Miliki Rumah, PP Tapera Diteken Jokowi

image

PropertiNews.id, Tangerang – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei lalu. Dengan dikeluarkannya PP ini, nantinya masyarakat pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri akan lebih mudah untuk memiliki rumah. Dengan adanya PP ini, maka Badan Pengelola atau BP Tapera.

Tapera disiapkan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak serta terjangkau bagi pesertanya.

“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri” bunyi Pasal 15 PP tersebut.

Adapun aturannya adalah para perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera. Bukan hanya itu, perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan menyetorkan kewajiban perusahaan termasuk pungutan.

Nantinya setelah pekerja menjadi peserta Tapera ini selama minimal 12 bulan, peserta bisa memanfaatkan dananya untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Bagi peserta dengan status pekerja, simpanan akan ditanggung oleh perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk pekerja mandiri, harus membayar sendiri kewajibannya. Adapun kepesertaan Tapera berakhir pada saat pensiun yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Baca Juga : PUPR Lakukan Serahterima Gedung Laboratorium dan Bengkel Elektro Politeknik Negeri Padang

Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Jika peserta tidak melakukan pembayaran, maka status kepesertaannya akan dinyatakan nonaktif. Status ini dapat diaktifkan kembali setelah peserta melakukan pembayaran Simpanan.

Sebagai informasi, BP Tapera merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Untuk modal awalnya, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp2,5 triliun. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo