PropertiNews.id, Tangerang – Sebagian kepemilikan atas Mal Central Park yang berkolasi di Jakarta
Barat, dilepas oleh pengembang properti nasional papan atas PT Agung Podomoro
Land Tbk (APLN). Penjualan aset tersebut meliputi hak milik atas satuan rumah
susun (SHMSRS) dalam sebagian area komersil di Mal Central Park dan tanah
seluas 1.047.750 meter persegi di Karawang.
Seperti yang dikutip dari keterbukaan informasi di
Bursa Efek Indonesia (BEI), langkah penjualan asset dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan dana perseroan untuk ekspansi usaha. Direktur Agung Podomoro Cezar M
mengatakan, tujuan transaksi tersebut bagi perseroan adalah untuk mendukung
beberapa rencana perseroan.
“Rencana dalam memperoleh pendanaan yang dapat
digunakan oleh grup perseroan untuk keperluan belanja modal dan melakukan
ekspansi usaha perseoran dan/atau anak perusahaan perseroan di masa yang akan dating” kata Cezar dalam surat
kepada BEI yang dikutip oleh cnnindonesia.com.
Baca Juga: KAI Properti Kerjasama dengan Metland Kembangkan KAI Living
Selain menjual asetnya di Central Park, dalam waktu
bersamaan Agung Podomoro juga melego aset tanahnya yang berada di Kabupaten
Karawang. Bidang tanah itu dikuasai BMI yang merupakan anak perusahaan APLN
dengan kepemilikan 55 persen di daerah Karawang. Tanah dengan luas sekitar
1.047.750 meter persegi itu dijual kepada PT Karawang Tatabina Industrial
Estate (KTIE). Transaksi ini bukan merupakan transaksi material, sebab nilai
transaksi kurang dari 20 persen ekuitas.
Sementara berdasarkan dari laporan keuangan Agung
Podomoro per September 2020, total ekuitas APLN mencapai Rp11,03 triliun.
Sedangkan ekuitas yang dapat diatribusikan ke entitas induk mencapai Rp8,22
triliun. Sehingga bila dihitung berdasarkan total ekuitas, nilai kedua
transaksi tersebut berkisar Rp2,2 triliun. (ZH)