Ada Insentif Pemerintah, Paramount Land Berhasil Jual 2.700 Unit Properti Selama Masa Pandemi Covid-19

image

Propertinews.id, Tangerang – Pengembang properti ternama Paramount Land mencatatkan penjualan hingga 2.700 unit selama 18 bulan masa pandemi. Banyaknya penjualan ini juga diperoleh karena adanya insentif properti yang diberikan oleh pemerintah selama beberapa bulan belakangan ini.

Selama tahun 2020, Paramount Land meluncurkan tujuh produk dan tahun ini pun empat produk yang diklaim terserap pasar. Perusahaan optimis sektor properti bisa terus bangkit karena kebutuhan hunian masih cukup tinggi.

Direktur Marketing & Sales Paramount Land M. Nawawi mengatakan, hampir semua sampel properti yang dirilis Paramount Land laris terjual. Tahun lalu, Paramount Land melakukan perilisan produk properti sebanyak 7 kali, kemudian 4 kali pada 2021. Tiap perilisan itu, rata – rata produk rilis habis terjual. Padahal biasanya pencapaian tersebut bisa diperoleh setelah 2 -3 bulan sejak rilis.

“Adanya stimulus pemerintah terkait suku bunga dan lain – lain, saya meyakini ini menciptakan pasar baru. Masyarakat yang keuangannya baik – baik saja, hasrat (membeli propertinya) muncul. Akhirnya semua developer properti ikut menyampaikan informasi jualan dan orang jadi tertarik dengan properti”, kata Nawawi.

Nawawi menambahkan, produk hunian dan komersial merupakan pilihan tepat bagi konsumen dan investor yang ingin memanfaatkan dana untuk investasi atau usaha.

Sementara itu, Direktur Paramount Land Aryo Tri Ananto mengatakan, rumah dengan konsep healthy-living di lingkungan dengan konsep green-environment dinilai menarik minat pembeli terutama bagi mereka yang memahami nilai investasi jangka panjang.

Misalnya rumah tersebut memiliki layout ruangan yang cermat dan sesuai kebutuhan keluarga dengan memperhatikan sistem pencahayaan, bukaan jendela yang luas, serta kelengkapan dengan fitur modern.  

Sebagai informasi, insentif properti yang diberikan pemerintah mencakup Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), hingga Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo