PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah berencana mengubah regulasi dalam peraturan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah akan menghapus beberapa aturan
sehingga pengurusan IMB diharapkan tidak lagi rumit. Diketahui, hal tersebut
berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan
Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
IMB saat ini
diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung. BAB IV PERSYARATAN
BANGUNAN GEDUNG Pasal 7 menyebutkan syarat-syarat membuat gedung. Pasal 7
menyebutkan :
(1)
Setiap bangunan
gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai
dengan fungsi bangunan gedung.
(2)
Persyaratan
administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin
mendirikan bangunan.
(3)
Persyaratan
teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan
tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4)
Penggunaan ruang
di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus
memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)
Persyaratan
administratif dan teknik untuk bangunan adat, bangunan gedung semi permanen,
bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah, lokasi
bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya
setempat.
UU Nomor 28
Tahun 2002 selain pasal 7 yaitu :
Pasal 8 tentang
Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Pasal 9 tentang
Persyaratan Tata Bangunan
Pasal 10 tentang
Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung
Pasal 14 tentang
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
Ketentuan yang
rencananya akan dihapus adalah yang tertuang dalam Pasal 8 hingga Pasal 14,
yang meliputi persyaratan administtratif, tata bangunan, peruntukan dan
intensitas, hingga arsitektur sebuah bangunan.
Wali Kota Bogor,
Bima Arya Sugiarto menanggapi perihal dihapusnya tujuh pasal terkait IMB ini.
Ia tidak menyetujui jika IMB dihapuskan seiring penyusunan Omnibus Law RUU
Cipta Kerja.
“Saya tidak
setuju IMB dihapus. Yang diperlukan adalah penyerderhanaan rezim perizinan”
kata Bima.
Dengan adanya
IMB, Bima mengatakan Wali Kota dapat mengontrol pembangunan di daerahnya. Ia
berharap proses penyusunan omnibus law berjalan transparan. Hal ini dimaksud
agar masyrakat juga dapat mengevaluasi. (ZH)