PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan
subsidi kepada 5 kereta api (KA) perintis, sebesar Rp159 miliar, berusumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN). Dengan didapatkannya
subsidi tersebut, tarif 5 KA perintis masih tergolong murah, bahkan ada tiket
yang dibanderol Rp1.000.
“Namanya perintis
ya kita masih murah sekali, ada yang Rp1.000 ada yang Rp3.000. Kemampuan
masyarakat membayar dan keinginan masyarakat membayar kalau seandainya layanan
itu ditingkatkan. Itu ada studinya yang terus kita evaluasi” kata Dirjen
Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri.
Tarif lengkap 5 KA
Perintis bersubsidi tahun 2020 diantaranya KA Cut Meutia rute Krueng
Mane-Krueng Geukeuh (11,3 KM) tarifnya Rp1.000, KA Lembah Anai rute
Kayutanam-BIM (52,9 KM) tarifnya Rp3.000, KA Minangkabau Ekspres rute
BIM-Padang (23 KM) tarifnya Rp5.000-10.000, KA Batara Kresna rute
Purwosari-Wonogiri (36,6 KM) tarif Rp4.000 dan LRT Sumatera Selatan rute
Bandara SMB II-DJKA (22,9 KM) tarifnya Rp2.000-10.000.
Peterapan tarif
bisa beragam dengan mempertimbangkan berbagai faktor, terutama ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). Setiap
tahunnya, soal tarif ini juga akan terus dievaluasi. Jangka waktu
penyelenggaraan kontrak Subsidi Angkuran Kereta Api Perintis Tahun Anggaran
2020 terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020.
Baca Juga : Erick Thohir Kritik Program Rumah DP 0 Rupiah Tidak Mendidik
Subsidi ini
disalurkan ditandai dengan penandatanganan kontrak penyelenggaraan subsidi
angkutan KA perintis tahun anggaran 2020 antara Ditjen Perkeretaapian Kemenhub
dengan PT KAI.
Dengan begitu, KAI
berkewajiban menyelenggarakan pelayanan angkutan perintis tahun tahun anggaran
2020 sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan
Minimum untuk Angkutan Orang dengan KA. (ZH)