PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memastikan bahwa harga rumah
subsidi di tahun 2021 ini tidak akan mengalami kenaikan. Penentuan harga jual
rumah berbusidi paling tinggi tahun 2021 mengacu pada beberapa pertimbangan.
Misalnya karena tidak terjadi kenaikan biaya konstruksi yang signifikan pada
tahun 2020 berdasarkan hasil survei hingga bahan bangunan dan upah pekerja.
Survei ini sendiri didapat dari asosiasi pengembang dan tenaga pendukung
penyaluran BP2BT di 45 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur
Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto telah memastikan bahwa harga rumah
subsidi ini tidak naik. Ia juga mengatakan bahwa
penetapan harga jual rumah subsidi ini akan
menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai dengan Keputusan
Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020 dan Keputusan Menteri No. 587/KPTS/M/2019.
“Harga jual rumah tapak paling tinggi yang dapat
dibeli menggunakan KPR bersubsidi atau melalui Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT) pada 2021 akan tetap” katanya dalam keterangan
tertulis.
Ada pula beberapa pertimbangan lain yang menyebabkan
harga rumah subsidi tidak akan naik yakni, inflasi perdagangan besar sektor
kosntruksi Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2020 secara tahunan hanya
menempati angka 0,97.
Lalu, ketersediaan pasokan rumah siap akad menurut
data Sistem Informasi Pengumpulan Pengembang (SiKumbang) per 7 Januari 2021
sebanyak 227.183 unit. Kemudian untuk target penyaluran KPR Bersubsidi dan
BP2BT tahun 2021 sebesar 212.066 unit. Untuk itu, pemenuhan KPR bersubsidi dan
BP2BT tahun 2021 dapat menggunakan stok rumah tahun 2020.
Adapun Batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020
adalah sebagai berikut:
1.
Jawa (kecuali
Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Mentawai, dan
Bangka Belitung) sebesar Rp150,5 juta
2.
Kalimantan
(kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) senilai Rp164,5 juta
3.
Sulawesi, Bangka
Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
sebesar Rp156,5 juta
4.
Maluku, Maluku
Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung
Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp168 juta
5.
Papua dan Papua
Barat sebesar Rp219 juta
(ZH)