2020, Kementerian PUPR Telah Salurkan Bedah Rumah untuk 7.200 Unit di Sumsel

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk meminimalisir adanya rumah tak layak huni di Indonesia. Berbagai macam program digalakkan agar masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dapat hidup dan tinggal dengan layak. Salah satu program yang gencar dilakukan oleh PUPR adalah Program Padat Karta Tunai Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang dilakukan guna mempertahankan daya beli masyarkat dan mengurangi pengangguran di saat kondisi ekonomi sedang tidak baik akibat Covid-19.

Pada tahun 2020 sendiri, Kementerian PUPR menyatakan telah membedah sebanyak 7.200 unit rumah tidak layak huni di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang tersebar di 15 Kota/Kabupaten melalui program BSPS.

Adapun rincian daerahnya yakni di Kabupaten Banyuasin 661 unit, Kabupaten Musi Banyuasin 250 unit, Kabupaten OKI 904 unit, dan Kabupaten Ogan Ilir 205 unit.

Lalu di Kabupaten Pali 522 unit, Kabupaten Muara Enim 452 unit, Kabupaten Lahat 274 unit, Kabupaten OKU 200 unit, Kabupaten OKU Timur 253 unit, dan Kabupaten OKU Selatan 365 unit.

Selanjutnya, di Kabupaten Musi Rawas 500 unit, Kabupaten Empat Lawang 790 unit, Kota Palembang 1175 unit, Kota Pagalaram 199 unit, dan Kota Prabumulih 450 unit.

Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, Adapun kriteria calon penerima BSPS adalah antara lain warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, tanah tidak dalam sengketa dan lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah. Selain itu, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah mendapatkan BSPS dari pemerintah pusat, berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum provinsi setempat, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya.

Bila masyarakat memenuhi kriteria di atas, silahkan untuk melapor kepada Desa/Kelurahan setempat untuk dicatat atau diusulkan kepada Dinas Perumahan Kabupaten/Kota. Dinas Perumahan akan merekap usulan atau hasil pendataan dari tiap Desa/Kelurahan untuk diusulkan kepada Kementerian PUPR. (ZH)

 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo