2017, Urus Sertifikasi Tanah GRATIS

image

PropertiNews.id, Tangerang - Masih ingat dengan target pemerintah yang ingin menyertifikasi lima juta bidang tanah tahun depan? Ada kabar baik bagi masyarakat, karena seiring dengan meningkatnya target, pemerintah juga ingin meringankan beban masyarakat.

Diungkapkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mulai tahun 2017 masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya sertifikasi tanah. Seluruh biaya yang dibebankan pada masyarakat selama ini akan ditanggung oleh negara.

Meskipun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 terbatas dan hanya cukup menutupi biaya sertifikasi dua juta bidang tanah, pemerintah juga mendapatkan suntikan dana dari APBD, perusahaan-perusahaan besar, dan perbankan yang memiliki kepentingan terkait sertifikasi tanah.

Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga turut serta mendukung program pemerintah. Diantaranya Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Surabaya yang bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan swasta yang menjalankan CSR.

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo