PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan mengubah 2.750 unit rumah tak
layak huni (RTLH) yang terletak di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
menjadi homestay. Hal tersebut akan di dorong melalui Program Sarana Hunian
Pariwisata (Sarhunta) dengan tujuan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Tanah
Air.
Program Sarhunta
ini juga merupaan rangkaian dari kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Dengan adanya program ini juga dinilai mampu
menggerakkan perekonomian masyarakat pasca pandemi.
“Kami telah
berupaya untuk mengubah wajah rumah-rumah di daerah KSPN supaya bisa menarik
minat wisatawan asing maupun domestik melalui program Sarhunta ini. Jadi
program bedah rumah bisa dilaksanakan sekaligus lebih menjamin keberlangsungan
perekonomian masyarakat dengan menjadikannya homestay” kata Dirjen Perumahan
Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.
Khalawi juga
menambahkan, program pembangunan rumah swadaya ini bukan berupa spot-spot
melainkan harus berkelompok dan mampu mengubah wajah gerbang masuk KSPN di
Indonesia.
Dengan total
anggaran yang disiapkan sebesar Rp429,23 miliar, nantinya program ini akan
dilaksanakan di beberapa KSPN, seperti Danau Toba 1000 unit, Borobudur 350
unit, Mandalika 500 unit, Labuan Bajo 600 unit, dan Likupang 300 unit.
Sesuai dengan
yang telah ditugaskan dari Presiden Joko Widodo, Kementerian PUPR menargetkan
pembangunan homestay ini akan selesai pada tahun ini dan melaksanakan
pembangunan rumah swadaya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang
berlaku.
Baca Juga: Sektor Perumahan Miliki Peran Strategis untuk Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Pembangunan
Sarhunta ini akan dibangi menjadi dua, yakni pertama peningkatan kualitas rumah
tidak layak huni menjadi layak huni sebagai Sarhunta serta peningkatan kualitas
rumah tidak layak huni di sepanjang koridor menuju lokasi pariwisata. Adapun
jumlah bantuan yang akan disalurkan untuk program peningkatan kualitas tersebut
adalah Rp90 juta.
Sedangkan untuk
yang kedua adalah, pembangunan rumah baru, pembangunan kembali ataupun
perbaikan rumah tradisional di kawasan pariwisata dengan jumlah bantuaan
maksimal Rp180 juta. (ZH)