PropertiNews.id, Tangerang – Sebagai dukungan untuk kesejahteraan masyarakat
serta mengantisipasi terjadinya sengketa tanah, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan 2.475 sertifikat tanah
untuk warga di Kabupaten Lebak, Banten.
Adapun pembagian
sertifikat tersebut terdiri dari 5 desa yakni, Desa Citorek Timur, sebanyak 649
sertifikat, Desa Citorek Barat sebanyak 200 sertifikat, dan Desa Citorek Tengah
sebanyak 650 sertifikat. Lalu Desa Citorek Kidul sebanyak 600 sertifikat, dan
Desa Citorek Sabrang sebanyak 376 sertifikat.
Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tentri Abeng menjelaskan setelah dilepaskan
dari kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada tahun 2016 lalu,
kemudian pada 2019 pemerintah daerah meminta kepada BPN untuk menyertifikatkan
tanah di sini.
“Melalui program
redisribusi tanah, maka hari ini kami berhasil mengeluarkan 2.475 sertifikat
yang hari ini dibagikan kepada masyarakat Citorek. Kami juga berniat ingin
melakukan pemberdayaan masyarakat di sini, khususnya kepada penerima
sertifikat”, kata Andi dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Mahardhika Propertindo Kembangkan Hunian Pintar Bersama BTN
Prosesi
penyerahan sertifikat ini dilakukan secara simbolis dan juga virtual melalui
Zoom Meeting di Kantor Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak,
Banten.
Sementara itu,
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan, masyarakat yang menerima
sertifikat dapat memanfaatkannya secara bijaksana.
“Saya yakin,
setelah mendapatkan sertifikat ini akan banyak sekali godaan. Entah digunakan
atau yang lain tapi yang jelas harus dihitung baik-baik dan jangan sampai
memberatkan” kata Surya.
Dalam kesempatan
yang sama, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengucapkan apresiasi kepada
Kementerian ATR/BPN atas penyertifikatan tanah yang didapatkan oleh masyarakat
yang dipimpinnya. (ZH)