PropertiNews.id, Tangerang – 19 balai perumahan akan dibentuk di sejumlah
provinsi di Indonesia oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan. Balai perumahan ini dibentuk
dengan tujuan untuk dapat mendorong pelaksanaan Program Sejuta Rumah sekaligus mendorong
para pemangku bidang perumahan di daerah agar meningkatkan pembangunan hunian
yang layak bagi masyarakat.
Direktur
Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers nya
mengaku, 19 balai yang di bentuk di sejumlah provinsi ini sesuai dengan arahan
dari Menteri PUPR. Selama ini pelaksanaan Program Perumahan Ditjen Perumahan
Kementerian PUPR di daerah masih dilaksanakan oleh Satuan Kerja setingkat SNVT.
Baca Juga : PUPR Perbaiki Fasilitas Umum di Jayapura dan Wamena untuk Dukung Percepatan Ekonomi
Sedangkan untuk
pembangunan seperti rumah susun (rusun), rumah khusus (rusus), rumah swadaya,
serta bantuan prasarana, sarana dan ulititas (PSU) untuk perumahan bersubidi,
saat ini masih dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
“Balai perumahan
ini nantinya akan memperkuat kelembagaan serta strategi meningkatkan capaian
Program Sejuta Rumah di daerah. Saat ini masalah perumahan juga menjadi
prioritas pembagunan pemerintah dan menjadi tulang punggung pelaksanaan program
padat karya tunai di masyarakat.” kata Khalawi.
Ditjen Perumahan
memberikan usulan ke Kementerian PUPR untuk membentuk balai perumahan yakni 5
balai di Sumatera, 4 balai di Jawa, 2 balai di Nusa Tenggara, 2 balai di
Kalimantan, lalu 3 balai di Sulawesi, 1 balai di Maluku dan Papua Barat, serta
2 balai di Papua.
Sebenarnya Balai
Perumahan Kementerian PUPR ini dibutuhkan sebanyak 34 balai. Namun, pada
tahapan awal ini akan dibentuk sebanyak 19 balai terlebih dahulu dengan
mempertimbankan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang ada, pertimbangan wilayah
kerja, jumlah Kabupaten/Kota, luas wilayah, jumlah RTLH, dan jumlah backlog perumahan. (ZH)