PropertiNews.id, Tangerang – Suku bunga
KPR tetap (fixed)
dan fluktuatif (floating) merupakan
dua jenis sistem penentuan suku bunga pinjaman yang dikenal dalam dunia
perbankan. Umumnya untuk KPR, bank memberlakukan bunga fixed untuk 2 tahun pertama cicilan, lalu selanjutnya yang berlaku
adalah bunga floating.
Nah sebenarnya
apa maksud dari istilah-istilah tersebut? Dahulu yang dipakai bank sebenarnya
hanya sistem bunga floating saja,
namun karena persaingan semakin hari semakin ketat, maka muncullan istilah fixed. Berikut ini adalah penjelasan
masing-masing dari istilah bunga KPR fixed
dan floating.
Bunga Fixed
atau Tetap
Kelebihan bunga
KPR fixed adalah nasabah tidak perlu
repot memikirkan berapa pembayaran cicilan tahun depan. Kalau jangka waktu
pembayaran pendek, memang lebih nyaman untuk mengambil suku bunga fixed.
Suku bunga fixed tidak akan berubah selama beberapa
periode. Misalnya, ada KPR yang menawarkan bunga fixed 10% selama 3 tahun. Artinya dalam waktu 3 tahun pertama KPR
tersebut menerapkan suku bunga 10% dan tidak akan berubah-ubah. Setelah itu
biasanya KPR kembali merubah suku bunga ke floating
lagi. Strategi ini sekarang sudah banyak digunakan oleh KPR untuk
memikat calon pelanggan baru.
Jika ada bank
yang memberikan jaminan tingkat suku bunga yang tidak berubah sampai angsuran
lunas, jangan kaget jika suku bunga yang ditawarkan juga cukup tinggi. Namun
jangan juga tergona dengan suku bunga yang rendah. Akan lebih baik anda
menanyakan terlebih dahulu apakah hanya berlaku di tahun pertama dan berubah
setiap tahun, atau suku bunga tetap sampai pembayaran lunas.
Suku Bunga Floating
Bunga floating atau bunga berjalan adalah
metode perhitungan bunga yang umumnya digunakan bank untuk pinjaman kredit,
terutama kredit KPR rumah, ruko, apartemen atau kredit properti lainnya.
Besar bunga floating ini akan terus berubah-ubah
selama periode kredit mengikuti acuan suku bunga Bank Indonesia, suku bunga
pasar atau kebijakan Bank itu sendiri. Biasanya, jika suku bunga Bank Indonesia
naik, maka cicilan KPR juga akan ikut naik karena mengikuti kenaikan
suku bunga Bank Indonesia.
Contoh
perhitungannya, misalnya tahun pertama kredit rumah, cicilan anda hanya sebesar
1 juta rupiah dengan suku bunga 10%. Namun karena ada kenaikan suku bunga
menjadi 1,2 juta pada tahun kedua. Jadi jangan kaget jika kejadian di atas
terjadi saat anda sedang mencicil KPR ke bank.
Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Dia Kelebihan Sewa Ruko untuk Usaha Anda
Tentunya bunga floating ini juga memiliki kelebihan dan
kekurangan. Kelebihannya adalah jika penurunan suka bunga terjadi, maka cicilan
rumah anda akan ikut turun. Sedangkan kelemahannya adalah naik dan turunnya
suku bunga acuan dan suku bunga Bank Indonesia. Karena faktanya adalah kenaikan
suku bunga lebih sering terjadi daripada penurunan suku bunga. (ZH)