Yuk Pahami Pengertian Bunga KPR Fixed dan Floating

image

PropertiNews.id, Tangerang – Suku bunga KPR tetap (fixed) dan fluktuatif (floating) merupakan dua jenis sistem penentuan suku bunga pinjaman yang dikenal dalam dunia perbankan. Umumnya untuk KPR, bank memberlakukan bunga fixed untuk 2 tahun pertama cicilan, lalu selanjutnya yang berlaku adalah bunga floating.

Nah sebenarnya apa maksud dari istilah-istilah tersebut? Dahulu yang dipakai bank sebenarnya hanya sistem bunga floating saja, namun karena persaingan semakin hari semakin ketat, maka muncullan istilah fixed. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing dari istilah bunga KPR fixed dan floating.

Bunga Fixed atau Tetap

Kelebihan bunga KPR fixed adalah nasabah tidak perlu repot memikirkan berapa pembayaran cicilan tahun depan. Kalau jangka waktu pembayaran pendek, memang lebih nyaman untuk mengambil suku bunga fixed.

Suku bunga fixed tidak akan berubah selama beberapa periode. Misalnya, ada KPR yang menawarkan bunga fixed 10% selama 3 tahun. Artinya dalam waktu 3 tahun pertama KPR tersebut menerapkan suku bunga 10% dan tidak akan berubah-ubah. Setelah itu biasanya KPR kembali merubah suku bunga ke floating lagi. Strategi ini sekarang sudah banyak digunakan oleh KPR untuk memikat calon pelanggan baru.

Jika ada bank yang memberikan jaminan tingkat suku bunga yang tidak berubah sampai angsuran lunas, jangan kaget jika suku bunga yang ditawarkan juga cukup tinggi. Namun jangan juga tergona dengan suku bunga yang rendah. Akan lebih baik anda menanyakan terlebih dahulu apakah hanya berlaku di tahun pertama dan berubah setiap tahun, atau suku bunga tetap sampai pembayaran lunas.

Suku Bunga Floating

Bunga floating atau bunga berjalan adalah metode perhitungan bunga yang umumnya digunakan bank untuk pinjaman kredit, terutama kredit KPR rumah, ruko, apartemen atau kredit properti lainnya.

Besar bunga floating ini akan terus berubah-ubah selama periode kredit mengikuti acuan suku bunga Bank Indonesia, suku bunga pasar atau kebijakan Bank itu sendiri. Biasanya, jika suku bunga Bank Indonesia naik, maka cicilan KPR juga akan ikut naik karena mengikuti kenaikan suku bunga Bank Indonesia.

Contoh perhitungannya, misalnya tahun pertama kredit rumah, cicilan anda hanya sebesar 1 juta rupiah dengan suku bunga 10%. Namun karena ada kenaikan suku bunga menjadi 1,2 juta pada tahun kedua. Jadi jangan kaget jika kejadian di atas terjadi saat anda sedang mencicil KPR ke bank.

Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Dia Kelebihan Sewa Ruko untuk Usaha Anda

Tentunya bunga floating ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah jika penurunan suka bunga terjadi, maka cicilan rumah anda akan ikut turun. Sedangkan kelemahannya adalah naik dan turunnya suku bunga acuan dan suku bunga Bank Indonesia. Karena faktanya adalah kenaikan suku bunga lebih sering terjadi daripada penurunan suku bunga. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo