PropertiNews.id, Tangerang – Properti syariah saat ini sedang naik daun. Hal ini
dikarenakan banyaknya penduduk Indonesia yang beragama Islam dan ingin memiliki
perumahan syariah atau rumah hunian yang sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, properti syariah juga terbukti membuat masyarakat khususnya umat Muslim, merasa
jauh lebih nyaman karena dapat menghindar dari riba yang dilarang dalam Islam.
Selain dikenal tanpa riba, properti syariah juga membawa keuntungan lagi, yaitu memiliki nominal
cicilan yang tidak berubah.
Pengertian Properti Syariah
Banyak orang
yang menganggap bahwa properti syariah adalah jenis properti dalam bentuk
perumahan yang hanya diperuntukkan kepada umat Islam saja. Namun, hal tersebut
tentunya tidaklah benar. Siapa saja boleh memiliki dan membeli properti syariah
ini.
Baca Juga : Bingung Memilih Pinjaman KPR? Simak Tips Berikut Ini!
Secara umum
pengertian properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya
dijalankan sesuai dengan syariah Islam. Jadi, properti syariah atau orang biasa
menyebutnya dengan istilah KPR Syariah adalah skema kepemilikan rumah atau
hunian, dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan ketentuan syariah
Islam.
Transaksi Tanpa Riba
Berbeda dengan
jual beli properti konvensional yang mengenakan bunga dan denda, transaksi
properti jenis syariah tidak mengenakan keduanya sama sekali. Sebab, baik bunga
maupun denda adalah riba dalam jual beli, merupakan hal yang dilarang dalam
syariah Islam.
Akad Jual Beli
Dalam properti
syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer atau tanpa
ada pihak ketiga, seperti bank yang menjadi perantara. Sedangkan,
skema kepemilikan properti konvensional biasanya memiliki pihak ketiga yaitu
bank konvensional yang menjadi perantaranya. Dengan begitu, dapat disimpulkan
bahwa transaksi yang terlibat dalam kepemilikan properti atau perumahan syariah
adalah murni transaksi bisnis jual beli, baik secara kredit ataupun cash.
Menekankan pada Kepemilikan
Maksudnya
adalah, anda sebagai pemilik rumah seutuhnya, jadi pemilikan properti hanya berfokus pada membeli bukan menyewa. Dalam properti
syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer tanpa pihak
ketiga (bank). Selain itu, dalam muslim
properti, developer juga tidak bekerja sama dengan
pihak bank untuk terlibat dalam pembangunan proyek baik, sehingga dalam hal
pembiayaan pembangunan proyek ataupun kredit pemilikan rumah (KPR), langsung dilakukan bersama dengan
konsumen.
Baca Juga : Cicilan KPR Macet? Atasi dengan Beberapa Cara Ini!
Harga Jual Tidak Berubah Sejak Akad
Dalam melakukan
akad jual beli di awal, juga
akan disepakati satu harga yang dipilih oleh developer dan pembeli. Di dalam
akad tersebut terdapat jumlah cicilan per bulan dan jangka waktu yang dipilih.
Perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak harus disampaikan seluruhnya
sejak perjanjian awal, dan tidak ada perubahan di tengah atau di akhir proses. (ZH)