PropertiNews.id, Tangerang – Sering melihat nama notaris dan PPAT (Pejabat
Pembuat Akta Tanah) dalam satu plang yang sama? Hingga saat ini, masih banyak
orang awam yang tidak menyadari bahwa profesi notaris dan PPAT berbeda. Tidak
sedikit yang menyamaratakan keduanya karena yang berprofesi sebagai notaris
belum tentu juga seorang PPAT. Namun, memang diperbolehkan untuk memegang dua
jabatan notaris dan PPAT sekaligus.
Apa Itu Notaris dan PPAT?
Secara garis
besar, notaris merupakan pejabat umum yang berwanang untuk membuat akta otentik
kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka
1 UUJN).
Sedangkan PPAT
adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).
PPAT juga dapat
dijabat sebagai camat. Dengan demikian, camat tersebut statusnya adalah PPAT
sementara. Jika transaksi tanah yang Anda lakukan terletak di daerah terpencil,
biasanya PPAT dijabat oleh camat.
Perbedaan Dasar Hukum Notaris dan PPAT
Perbedaan notaris dan PPAT dari
segi dasar hukum: Dasar hukum profesi notaris diatur
dalam Undang Undang Nomor 30 tahun
2004 tentang jabatan notaris. Dasar pengangkatan sebagai notaris melalui Surat
Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia tertanggal 23 Nopember 1998 nomor
C-537.HT.03.01-Th.1998 tentang Pengangkatan Notaris. Pengangkatan
dan pemberhentian jabatan notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dan
sebelum memegang jabatan dan harus disumpah di hadapan menteri atau pejabat yang
ditunjuk selambat-lambatnya dua bulan setelah pengangkatan.
Berbeda dengan
notaris, dasar hukum pengangkatan PPAT sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
adalah Surat
Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal
2 Juni 1998 nomor 8-XI-1998 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah Dan Penunjukan Daerah Kerjanya. PPAT diangkat oleh Kepala Badan
Pertanahan. Dasar hukum PPAT di antaranya UU No. 5 tahun 1960, PP No. 24 tahun
1997, PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT) dan PerKBPN
No. 1 tahun 2006.
Baca Juga : Ingin Membangun Villa? Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan!
Perbedaan Lingkup Kerja Notaris dan PPAT
Notaris membuat
akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikendaki para pihak. Sedangkan
PPAT khusus hanya membuat akta otentik atas perbuatan hukum tertentu mengenai hak
atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Cara Kerja Notaris PPAT
Perbedaan PPAT dan
Notaris dari cara kerjanya adalah cara lingkup kerja PPAT hanya per wilayah
atau per kota, sedangkan notaris berwenang membuat akta selama perbuatan hukum
yang dilakukan ada dalam wilayah kerjanya. Sebagai contoh, notaris yang
bertempat di Tangerang dapat membuat akta hingga wilayah Serang karena termasuk
dalam wilayah kerjanya yaitu Provinsi Banten. (ZH)