Yuk Ketahui Perbedaan Antara Notaris dan PPAT

image

PropertiNews.id, Tangerang – Sering melihat nama notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam satu plang yang sama? Hingga saat ini, masih banyak orang awam yang tidak menyadari bahwa profesi notaris dan PPAT berbeda. Tidak sedikit yang menyamaratakan keduanya karena yang berprofesi sebagai notaris belum tentu juga seorang PPAT. Namun, memang diperbolehkan untuk memegang dua jabatan notaris dan PPAT sekaligus.

Apa Itu Notaris dan PPAT?

Secara garis besar, notaris merupakan pejabat umum yang berwanang untuk membuat akta otentik kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UUJN).

Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).

PPAT juga dapat dijabat sebagai camat. Dengan demikian, camat tersebut statusnya adalah PPAT sementara. Jika transaksi tanah yang Anda lakukan terletak di daerah terpencil, biasanya PPAT dijabat oleh camat.

Perbedaan Dasar Hukum Notaris dan PPAT

Perbedaan notaris dan PPAT dari segi dasar hukum: Dasar hukum profesi notaris diatur dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Dasar pengangkatan sebagai notaris melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 23 Nopember 1998 nomor C-537.HT.03.01-Th.1998 tentang Pengangkatan Notaris. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dan sebelum memegang jabatan dan harus disumpah di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dua bulan setelah pengangkatan.

Berbeda dengan notaris, dasar hukum pengangkatan PPAT sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 2 Juni 1998 nomor 8-XI-1998 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Penunjukan Daerah Kerjanya. PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan. Dasar hukum PPAT di antaranya UU No. 5 tahun 1960, PP No. 24 tahun 1997, PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT) dan PerKBPN No. 1 tahun 2006.

Baca Juga : Ingin Membangun Villa? Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan!

Perbedaan Lingkup Kerja Notaris dan PPAT

Notaris membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikendaki para pihak. Sedangkan PPAT khusus hanya membuat akta otentik atas perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Cara Kerja Notaris PPAT

Perbedaan PPAT dan Notaris dari cara kerjanya adalah cara lingkup kerja PPAT hanya per wilayah atau per kota, sedangkan notaris berwenang membuat akta selama perbuatan hukum yang dilakukan ada dalam wilayah kerjanya. Sebagai contoh, notaris yang bertempat di Tangerang dapat membuat akta hingga wilayah Serang karena termasuk dalam wilayah kerjanya yaitu Provinsi Banten. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo