PropertiNews.id, Tangerang – Dalam mengelola sebuah usaha, seringkali kita
membutuhkan sebuah kantor. Kantor ini pada umumnya memiliki lokasi fisik dalam
bentuk bangunan. Jika begitu, tentu saja Anda harus mengetahui aturan dan hukum
yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut. Salah satu hal yang wajib Anda
ketahui adalah perihal Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena
adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan
yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pengertian Pajak
Bumi dan Bangunan adalah sebuah pungutan wajib yang diambil oleh pemerintah
terhadap suatu bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal, perusahaan,
maupun pelaku bisnis kecil dan menengah. PBB muncul sebab adanya keuntungan
ekonomi yang didapatkan para pemilik bangunan, entah itu sebagai tempat tinggal
atau memulai sebuah usaha. Besarannya pun pasti berbeda-beda.
Objek Pajak pada PBB
Dalam Pajak Bumi
dan Bangunan, ada dua objek yang dijadikan acuan, yaitu :
1.
Bumi : Permukaan
bumi, misalnya seperti tanah, kebun,
sawah, dan pekarangan.
2.
Bangunan :
Konstruksi bangunan yang ditancapkan di dalam bumi. Misalnya rumah, gedung usaha, dan pusat
perbelanjaan.
Faktor Penunjang
Perhitungan PBB
Tarif perhitungan pajak bumi dan bangunan bisa
dibilang flat. Sebab, sejak tahun 1985 silam hingga saat ini, tarif yang
digunakan hanyalah 0,5%. Untuk melakukan perhitungan PBB, ada beberapa faktor
yang harus diketahui terlebih dahulu. Apa saja?
1.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Merupakan sebuah
harga yang diterapkan apabila ingin menghitung PBB. Biasanya, perhitungan NJOP
didasarkan kepada harga rata-rata sebuah transaksi ataupun nilai terbaru sesuai
dengan ketentuan dari pemerintah. Lebih lanjut, harga NJOP rata-rata akan ditetapkan
setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan.
2.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah
perkiraan seberapa besar sebuah objek bumi atau bangunan yang bisa dimasukkan
ke dalam perhitungan PBB. Dengan kata lain, NJKP merupakan sebuah bagian dari
NJOP. Besaran NJKP sendiri dibagi menjadi dua yaitu Objek Pajak Perkebunan dan
Pertambangan adalah 40% dan Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan bervariasi
tergantung dengan NJOP.
3.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Merupakan sebuah
batasan nilai tidak dikenakan pajak. Menurut keputusan dari Kementerian
Keuangan, batas dari NJOPTKP maksimum adalah 12 juta rupiah kepada setiap wajib
pajak.
Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Bagi Anda yang
ingin mendaftarkan objek PBB, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha, Anda
harus mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi
letak objek pajak yang akan Anda daftarkan.
Sesaimpainya
disana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang
sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Agar prosesnya berjalan
dengan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak dan kewajiban Anda sebagai
pendaftar objek pajak bumi dan bangunan Anda. (ZH)