Yuk Ketahui Bersama Mengenai SPR Sebelum Beli Rumah

image

Tangerang – Apakah Anda tahu atau pernah mendengar mengenai Surat Pemesanan Rumah (SPR)? Surat Pemesanan Rumah penting untuk diketahui sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli rumah.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mensyaratkan SPR dari pengembang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah. SPR juga menjadi salah satu verifikasi administrasi yang dilakukan saat Anda mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah.

SPR merupakan surat atau komitmen tertulis dari calon pembeli kepada pengembang atau pemilik properti. Dengan adanya SPR menandakan bahwa pembeli setuju dengan syarat, ketentuan dan kriteria yang tertera pada surat tersebut.

Terdapat beberapa fungsi dari Surat Pemesanan Rumah yan perlu untuk Anda ketahui:

  • Sebagai bukti untuk developer bahwa unit rumah sudah terjual
  • Menjadi bukti kesepakatan terkait pembayaran unit rumah
  • Sebagai dokumen syarat dan ketentuan
  • Sebagai dokumen yang menjelaskan detail informasi unit rumah
  • Sebagai penanda identitas pembeli dan penjual properti

Bagi Anda yang berencana untuk membuat SPR, adapun detail yang harus ada dalam SPR adalah:

  1. Kop Surat Developer dan Nomor SPR-nya
  2. Data Pembeli
  3. Nama Pembeli
  4. Nomor KTP/SIM/Paspor
  5. Alamat pembeli sesuai KTP
  6. Nomor telepon/handphone
  7. Pekerjaan
  8. Nomor NPWP
  9. Email
  10. Data unit properti
  11. Tipe properti
  12. Nomor/blok unit
  13. Luas tanah
  14. Luas bangunan
  15. Rincian harga
  16. Harga unit
  17. Pajak yang harus dibayarkan
  18. Rincian pembayaran
  19. Metode pembayaran
  20. Booking fee
  21. Uang muka
  22. Plafon kredit
  23. Termin pembayaran

Adapun beberapa tips untuk membuat Surat Pemesanan Rumah yang bisa dijadikan acuan untuk Anda, di antaranya:

  • Surat pemesanan rumah biasanya paling banyak terdiri dari 1000 kata atau satu halaman.
  • Sebaiknya Anda menuliskan dengan detail mengenai skema pembayaran, apakah dengan cara KPR atau cash keras dan bertahap. Sebutkan nominal uang pinjaman jika Anda mengajukan KPR. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo