Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Rusunawa dan Rusunami

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah rumah susun atau yang lebih dikenal dengan rusun. Rusun seringkali dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walaupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Rusun merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya, istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen.

Nah untuk rusun ini sendiri terbagi menjadi dua yaitu rusunawa dan rusunami. Berikut ini kami berikan penjelasan dari keduanya.

Baca Juga : Mengenal Lebih Jauh Tentang Rusun, Apartemen, dan Kondominium

Rusunawa

Dilansir dari situs Perumnas, rusunawa adalah rumah susun sederhana yang disewakan kepada masyarakat perkotaan yang tidak mampu untuk membeli rumah atau yang ingin tinggal untuk sementara waktu, misalnya para mahasiswa, pekerja temporer, dan lainnya.

Sistem dari rusunawa ini adalah sewa, dengan harga yang bervariasi, tergantung dari pilihan lokasi dan posisi lantai unit. Biasanya, pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam membangun rusunawa dengan menggunakan APBN atau APBD.

Pembangunan rusunawa ini bertujuan untuk menyediakan rumah layak huni bagi seleuruh keluarga Indonesia, khususnya bagi WNI berkategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan rumahnya melalui kepemilikan.

Baca Juga : Ingin Beli Rumah Tanpa Skema Riba? Ini Dia Tipsnya!

Rusunami

Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rusunami dikembangkan oleh sebuah pengembang, dan rusunami lebih sering dirujuk ke istilah apartemen bersubsidi.

Dalam peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M2007, kelompok sasaran penerima subsidi perumahan adalah keluarga atau rumah tangga yang pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan, lalu pemohon yang memiliki gaji pokok maksimal Rp4,5 juta perbulan dan pemohon yang memiliki NPWP. Untuk harga yang diajukan adalah di bawah Rp144 juta dan rumah di bawah Rp55 juta.

Rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusun bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8 yang secara  fisik luar hampir dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata “Milik” pada Rusunami mengartikan seorang konsumen pengguna tangan pertama harus membeli unit dari pengembang.

Itu dia tadi penjelasan antara Rusunawa dan Rusunami. Rusun memungkinkan masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki hunian yang layak dengan lingkungan yang terjamin. Harganya pun lebih terjangkau dibanding membeli atau menyewa rumah tapak atau hunian komersial lainnya. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo