PropertiNews.id, Tangerang – Pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah
rumah susun atau yang lebih dikenal dengan rusun. Rusun seringkali
dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walaupun sebenarnya apartemen
bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun dibangun
sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan.
Rusun merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian
bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada
perkembangannya, istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan
hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen.
Nah untuk rusun
ini sendiri terbagi menjadi dua yaitu rusunawa dan rusunami. Berikut ini kami
berikan penjelasan dari keduanya.
Baca Juga : Mengenal Lebih Jauh Tentang Rusun, Apartemen, dan Kondominium
Rusunawa
Dilansir dari
situs Perumnas, rusunawa adalah rumah susun sederhana yang disewakan kepada
masyarakat perkotaan yang tidak mampu untuk membeli rumah atau yang ingin
tinggal untuk sementara waktu, misalnya para mahasiswa, pekerja temporer, dan
lainnya.
Sistem dari
rusunawa ini adalah sewa, dengan harga yang bervariasi, tergantung dari pilihan
lokasi dan posisi lantai unit. Biasanya, pemerintah daerah bekerja sama dengan
Kementerian Perumahan Rakyat dalam membangun rusunawa dengan menggunakan APBN
atau APBD.
Pembangunan
rusunawa ini bertujuan untuk menyediakan rumah layak huni bagi seleuruh
keluarga Indonesia, khususnya bagi WNI berkategori masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) yang belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan rumahnya
melalui kepemilikan.
Baca Juga : Ingin Beli Rumah Tanpa Skema Riba? Ini Dia Tipsnya!
Rusunami
Rusunami merupakan
akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rusunami dikembangkan oleh sebuah
pengembang, dan rusunami lebih sering dirujuk ke istilah apartemen bersubsidi.
Dalam peraturan
Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M2007, kelompok sasaran
penerima subsidi perumahan adalah keluarga atau rumah tangga yang pertama kali
memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan
oleh surat pengantar dari kelurahan, lalu pemohon yang memiliki gaji pokok
maksimal Rp4,5 juta perbulan dan pemohon yang memiliki NPWP. Untuk harga yang
diajukan adalah di bawah Rp144 juta dan rumah di bawah Rp55 juta.
Rusunami yang
digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusun
bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8 yang
secara fisik luar hampir dengan rusun
apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata “Milik” pada Rusunami mengartikan
seorang konsumen pengguna tangan pertama harus membeli unit dari pengembang.
Itu dia tadi
penjelasan antara Rusunawa dan Rusunami. Rusun memungkinkan masyarakat menengah
ke bawah untuk memiliki hunian yang layak dengan lingkungan yang terjamin.
Harganya pun lebih terjangkau dibanding membeli atau menyewa rumah tapak atau
hunian komersial lainnya. (ZH)