Tertarik untuk Membeli Rumah yang Sertifikat Rumahnya Digadaikan? Ini Risikonya!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Mau beli rumah? Jangan sembarangan pilih, apalagi jika mendapat penawaran dengan harga yang murah. Takutnya jika ternyata sertifikatnya sedang 'disekolahkan', alias sertifikat rumah digadaikan penjualnya ke bank. Risikonya besar!

khusus untuk kasus beli rumah yang sertifikat rumahnya digadaikan, entah karena pertimbangan harga yang ditawarkan atau mungkin juga karena iba sehingga Anda coba berspekulasi dengan membeli rumahnya, Anda harus ekstra hati-hati. Membeli rumah yang sertifikat rumahnya digadaikan sangat berisiko, seperti:

•    Bisa saja terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak penjual
•    Rumahnya mungkin saja sudah disita bank

Apalagi biasanya pihak penjual akan meminta pembayaran uang muka atau DP lebih dulu. Alasannya, agar sertifikat yang sedang dijaminkan pihak penjual bisa diambil guna memudahkan pengurusan dokumen jual beli. Masuk akal, sih. Tapi sekali lagi, sangat berisiko.

Tips Membeli dengan Aman   

Untuk itu, Anda harus hati-hati membeli rumah yang sertifikat rumahnya digadaikan. Dan untuk meminimalkan risiko penyimpangan yang mungkin dilakukan penjual, ini solusinya:

•    Tanyakan bukti pinjaman
Jika benar sertifikat rumah diagunkan, pasti penjual menyimpan berkas-berkasnya dengan baik. Untuk meyakinkan diri, mintalah penjual untuk memperlihatkan bukti pinjaman tersebut. Atau, datangi bank terkait untuk mengonfirmasi keakuratannya.


Untuk mengetahui informasi mengenai data fisik dan data yuridis sertifikat rumah tersebut, Anda dapat mengeceknya di kantor pertanahan setempat dalam bentuk surat keterangan pendaftaran tanah.

•    Tanyakan dokumen lain
Logikanya, hanya sertifikat rumah saja yang dibutuhkan bank sebagai jaminan. Dokumen penting lain seperti Izin Mendirikan Bangunan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta struk tagihan listrik dan air tidak diperlukan untuk jaminan. Anda bisa menanyakan ini kepada penjual.

•    Minta penjual menyelesaikan utangnya
Sebagai calon pembeli, Anda berhak meminta penjual menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada bank. Sehingga, sertifikat rumah dapat diambil sebelum dilaksanakannya transaksi jual beli rumah antara Anda dan pihak penjual.

•    Oper kredit langsung ke banknya
Cara lain yang jauh lebih aman adalah melakukan oper kredit langsung kepada bank terkait. Artinya, Anda mau membayar utang si penjual yang disaksikan sendiri oleh wakil pihak bank. Kondisi ini berlaku apabila status rumah yang dijual masih dalam masa kredit.

•    Lakukan pembayaran DP ke penjual
Jika penjual meminta Anda melunasi uang muka rumah terlebih dahulu (sesuai kesepakatan), maka jangan lupa untuk menanyakan jaminannya. Dalam hal ini, si penjual harus menyerahkan suatu jaminan yang bisa dieksekusi langsung apabila pihak penjual melakukan cidera janji. (SU)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo