PropertiNews.id, Tangerang – Kebijakan ini akan dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang kemudahan dan bantuan perolehan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Dengan perubahan kriteria jumlah penghasilan ini, maka rumah subsidi yang selama ini berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bergaji maksimal Rp 4 juta, nantinya yang berpenghasilan di atas Rp 4 juta pun dapat membeli rumah subsidi tersebut.
Namun, hal tersebut tergantung pada tingkat upah minimum per provinsi. Intinya, penyaluran subsidi KPR di daerah tersebut akan lebih tepat sasaran berhubung menyesuaikan dengan tingkat penghasilan di tiap daerah.
Lana Winayanti sebagai Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR menyatakan "Pokoknya kalau efektif, semua perubahan ini berlaku 2018. Sekarang masa evaluasi dan mensosialisasikan. Zonasi jadinya per daerah. Ada koefisien faktor pengali dikali UMP nya. Di beberapa daerah akan dinaikkan (dari Rp 4 juta). Tapi sementara tahun ini tetap Rp 4 dan 7 juta." ucapnya.
Saat ini, besaran penghasilan maksimal untuk MBR adalah Rp 4 juta per orang untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun. Dengan perubahan kebijakan ini, maka mereka yang bergaji di atas Rp 4 juta dan Rp 7 juta juga memiliki kesempatan untuk mengajukan subsidi KPR. (ST)