PropertiNews.id, Tangerang - Bukan hanya soal parkir, pengurusan KTP, passport, dan dokumen lainnya, pungutan liar (pungli) juga sudah merambah jauh ke sektor properti. Pengembang menjadi pihak yang paling banyak dirugikan, karena banyak proses perizinan yang harus dilewati sebelum memulai sebuah proyek.
Pungli sendiri nyatanya sudah menjadi ‘budaya’, kenapa? Karena jika tidak melalui pungli, biasanya waktu pengurusan perizinan akan diperlama dan dipersulit. Biaya-biaya administrasi yang harus dikeluarkan bahkan lebih besar dua kali lipat dibandingkan harga resminya.
Untuk menyiasati pungli, Kementerian PUPR akhirnya membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengikuti jejak Presiden Jokowi. Untuk memaksimalkan kinerja Saber Pungli, Menteri Basuki menyebut jika Kementerian PUPR perlu mengidentifikasi terlebih dulu pelayanan publik, lalu membuat SOP.
Ke depannya, Tim Saber Pungli bentukan Kementerian PUPR akan diketuai oleh ahli Menteri PUPR dan beranggotakan sekretaris-sekretaris direktorat jenderal (sesditjen) di PUPR dan profesional-profesional dari masing-masing ditjen.
Menurut pernyataan Menteri Basuki, tim Saber Pungli Kementerian PUPR akan mulai beroperasi pada tahun 2017 ini. Diharapkan dengan adanya Tim Saber Pungli ini dapat memusnahkan praktik-praktik pungli yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, tim ini juga berhak melakukan penindakan jika ada yang tertangkap tangan melalukan pungli.