Syarat dan Cara yang Dilakukan Ketika Ingin Ajukan KPR Subsidi

image

PropertiNews.id, Tangerang – Menjadi kebutuhan primer manusia, membeli rumah adalah sebuah keharusan. Namun sayangnya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah karena kondisi keuangan yang belum mencukupi, lantaran harga rumah yang masih terbilang tinggi.

Untuk menyiasati hal tersebut dan masyarakat bisa memiliki hunian yang layak, pemerintah menyediakan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dengan harga yang tentu saja terjangkau.

Rumah subsidi sendiri adalah rumah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah berupa bebasnya pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah. Program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah berkesempatan untuk memiliki rumah layak huni. Selain bunga yang rendah, rumah subsidi juga memiliki suku bunga flat hingga lunas.

Adapun KPR subsidi langsung pemerintah ini dikenal dengan nama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program KPR FLPP ini telah aktif berjalan sejak tahun 2010 dan semakin banyak peminatnya hingga saat ini.

Jika Anda ingin membeli rumah dengan KPR Subsidi, lalu bagaimana cara dan syarat yang harus dipenuhi? Berikut ini ulasannya.

Syarat Rumah Subsidi KPR FLPP

Dikutip dari laman resmi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, berikut ini adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk memperoleh KPR FLPP :

1.    Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

2.    Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

3.    Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah

4.    Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

5.    Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

6.    Memiiki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

Dokumen yang Dibutuhkan

-       Fotokopi KTP

-       Fotokopi Kartu Keluarga

-       Fotokopi NPWP

-       Fotokopi akte nikah bila sudah menikah

-       Pas foto 3x4

-       Slip gaji asli sebulan terakhir

-       Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan stempel dari HRD Perusahaan)

-       Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap

-       Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah

-       Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan

-       SPT Tahunan

-       Mengisi Form FLPP dan aplikasi KPR

-       Membawa materai 15 lembar

Cara Mengajukan KPR Subsidi

Setelah syarat – syarat tersebut terpenuhi, pastikan Anda mendatangi langsung Bank Penyalur FLPP untuk informasi rumah. Bank tersebut yang bisa didatangi ialah BTN, BRI, BNI, Bank Papua, Bank Sumut Syeriah, BJB Syariah, BJB, Bank Sumut, Bank Kalbar, Bank Mandiri, Bank Sultra, Bank Suiselbar, Bank Sumseibabel, Bank Susebar Syariah, Bank NTT, BTN Syariah, Bank Jambi, Bank Jatim, Bank Jatim Syariah, Bank Nagari, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Kalteng, Bank Kalsel dan Bank Kalsel Syariah.

Pada bank yang dirinci di atas, Anda bisa menanyakan perumahan subsidi mana sajakah yang bekerja sama dengan bank – bank tersebut. Anda juga bisa melakukan cara sebaliknya yakni mencari informasi perumahan subsidi dan menanyakan bank mana yang bekerja sama dengan perumahan tersebut. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo