PropertiNews.id, Tangerang – Menjadi kebutuhan primer manusia, membeli rumah
adalah sebuah keharusan. Namun sayangnya, saat ini masih banyak masyarakat yang
belum memiliki rumah karena kondisi keuangan yang belum mencukupi, lantaran
harga rumah yang masih terbilang tinggi.
Untuk menyiasati
hal tersebut dan masyarakat bisa memiliki hunian yang layak, pemerintah
menyediakan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dengan harga yang tentu
saja terjangkau.
Rumah subsidi
sendiri adalah rumah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah berupa bebasnya
pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah. Program ini ditujukan untuk
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga masyarakat kalangan ekonomi
menengah ke bawah berkesempatan untuk memiliki rumah layak huni. Selain bunga
yang rendah, rumah subsidi juga memiliki suku bunga flat hingga lunas.
Adapun KPR
subsidi langsung pemerintah ini dikenal dengan nama Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program KPR FLPP ini telah aktif berjalan sejak
tahun 2010 dan semakin banyak peminatnya hingga saat ini.
Jika Anda ingin
membeli rumah dengan KPR Subsidi, lalu bagaimana cara dan syarat yang harus
dipenuhi? Berikut ini ulasannya.
Syarat Rumah Subsidi KPR FLPP
Dikutip dari
laman resmi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian
PUPR, berikut ini adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk memperoleh KPR
FLPP :
1.
Penerima adalah
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2.
Penerima telah
berusia 21 tahun atau telah menikah
3.
Penerima maupun
pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi
pemerintah untuk pemilikan rumah
4.
Gaji/penghasilan
pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk
Rumah Sejahtera Susun
5.
Memiliki masa
kerja atau usaha minimal 1 tahun
6.
Memiiki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Dokumen yang Dibutuhkan
-
Fotokopi KTP
-
Fotokopi Kartu
Keluarga
-
Fotokopi NPWP
-
Fotokopi akte
nikah bila sudah menikah
-
Pas foto 3x4
-
Slip gaji asli
sebulan terakhir
-
Surat keterangan
aktif bekerja (ditandatangani dan stempel dari HRD Perusahaan)
-
Fotokopi surat
pengangkatan karyawan tetap
-
Surat keterangan
belum memiliki rumah dari lurah
-
Buku tabungan
rekening bank yang bersangkutan
-
SPT Tahunan
-
Mengisi Form
FLPP dan aplikasi KPR
-
Membawa materai
15 lembar
Cara Mengajukan KPR Subsidi
Setelah syarat –
syarat tersebut terpenuhi, pastikan Anda mendatangi langsung Bank Penyalur FLPP
untuk informasi rumah. Bank tersebut yang bisa didatangi ialah BTN, BRI, BNI,
Bank Papua, Bank Sumut Syeriah, BJB Syariah, BJB, Bank Sumut, Bank Kalbar, Bank
Mandiri, Bank Sultra, Bank Suiselbar, Bank Sumseibabel, Bank Susebar Syariah,
Bank NTT, BTN Syariah, Bank Jambi, Bank Jatim, Bank Jatim Syariah, Bank Nagari,
Bank Sumselbabel Syariah, Bank Kalteng, Bank Kalsel dan Bank Kalsel Syariah.
Pada bank yang
dirinci di atas, Anda bisa menanyakan perumahan subsidi mana sajakah yang
bekerja sama dengan bank – bank tersebut. Anda juga bisa melakukan cara
sebaliknya yakni mencari informasi perumahan subsidi dan menanyakan bank mana
yang bekerja sama dengan perumahan tersebut. (ZH)