PropertiNews.id, Tangerang – Ingin beli rumah? Tentunya ada berbagai macam pilihan pembayarannya, mulai dari cash keras, cash bertahap, hingga dengan cara mencicil. Menggunakan KPR kerap kali dipakai sebagai solusi cerdas dalam mencicil rumah karena Anda tak harus menunggu punya uang banyak untuk membayar rumah yang ingin Anda beli.
Namun selain cara mencicil dengan KPR konvensional, solusi cerdas cicil rumah lainnya dapat juga dilakukan dengan menggunakan
KPR Syariah karena tak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga dan cicilannya juga tetap setiap bulan.
Nasabah KPR syariah pun diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir. Pasalnya, bank syariah tidak akan mengenakan penalty seperti bank konvensional. Di bank syariah juga tersedia beragam KPR iB (Islamic Banking) yang dapat dipilih sesuai kebutuhan Anda, seperti:
• KPR iB jual beli
• KPR iB sewa
• KPR iB sewa beli, dan
• KPR iB kepemilikan bertahap
Namun yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli dan skema sewa beli. Simak penjelasannya:
• Skema Jual BeliKPR iB dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus Anda bayar setiap bulan karena harga rumah sudah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah.
Skema ini membuat Anda tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai. Misalnya harga beli rumah sebesar Rp100 juta. Untuk jangka waktu lima tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan Rp50 juta. Maka harga jual rumah kepada Anda untuk masa angsuran lima tahun adalah Rp150 juta.
Baca juga:
Seperti Apakah Perkembangan Properti di Indonesia Saat Ini?Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp150 juta dibagi 60 bulan = Rp2,5 juta per bulan. Dan hitung-hitungan ini tentu berbeda dengan
KPR konvensional. Untuk simulasi cicilan per bulan KPR konvensional, Anda bisa memperkirakan besar maksimum pinjaman rumah Anda berdasarkan pendapatan tahunan Anda dan kemampuan Anda dalam mencicil rumah impian Anda.
• Skema Sewa BeliKPR iB dengan skema sewa beli memungkinkan Anda menyewa rumah yang diinginkan dan bisa dimiliki di akhir masa sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara Anda dengan bank. Skema ini umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun.
Dalam dua tahun pertama, biaya sewa rumah misalnya ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Untuk dua tahun kedua disepakati sebesar Rp2 juta per bulan, begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya, harga akan di-review dan ditetapkan biaya sewa per bulannya. Pada akhir tahun ke-15, nasabah dapat membeli rumah yang disewa, misalnya dengan harga Rp20 juta.
Setelah mengetahui solusi cerdas cicil rumah dengan KPR syariah, pertanyaannya: Sudah menemukan rumahnya? (SU)