PropertiNews.id, Tangerang – Pengembang properti merupakan seseorang atau perusahan yang bergerak di bisnis properti (pembangun dan pemasar properti) baik dalam bentuk perumahan dalam skala besar maupun skala kecil. Untuk menjadi seorang pengembang properti, saat ini pemerintah mewajibkan seseorang atau sekelompok orang menjalankan bisnis sebagai pengembang/developer properti dalam satu wadah dengan legalitas penuh seperti CV ataupun PT (perseroan terbatas).
Menjadi seorang pengembang properti sebenarnya mudah, karena semua orang bisa menjadi pengembang properti baik melalui pengalaman yang nantinya menjadikan seseorang tersebut lebih menguasai bisnis ini. Tetapi intinya disini para pengembang harus bersaing dalam memasarkan propertinya dari segala keunggulan yang dipunya agar para konsumen dapat tertarik.
Pengembang punya banyak cara untuk menjual produknya ke konsumen. Salah satunya yang menjadi tren saat ini adalah dengan menjual modal transportasi terintegrasi yang sedang gencar dibicarakan dan dibangun khususnya di wilayah Jakarta.
Kini, para pengembang juga berlomba-lomba membangun properti dengan berkonsep Transit Oriented Development (TOD) atau paling tidak jaraknya dekat dengan TOD. Konsep TOD sendiri merupakan salah satu pendekatan pengembangan kota yang mengadopsi tata ruang campuran dan maksimalisasi penggunaan angkutan umum seperti TransJakarta, kereta api listrik (KRL), light rail transit (LRT), serta dilengkapi jaringan pejalan kaki/sepeda. Dengan kata lain sistem transportasi tersebut memiliki cakupan yang cukup luas dan terintegrasi dengan baik secara langsung kepada orang yang menggunakannya.
Selain itu, pengembang juga berlomba membangun proyek hunian vertikal atau dengan kata lain apartemen yang dilengkapi dengan ruang terbuka hijau. Selain karena adanya regulasi, ruang terbuka hijau juga jadi daya tarik tersendiri bagi pengembang untuk memikat daya tarik konsumen karena konsep yang ditawarkan menjadi ebuah revolusi baru dalam sebuah hunian berwujud vertical tersebut. (IC)