PropertiNews.id, Tangerang – Bagi
masyarakat Indonesia, memiliki investasi properti jangka menengah dan
panjang menjadi hal wajib, prestise, dan menjanjikan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup. Selain sebagai kepemilikan, properti juga bisa sebagai sarana bisnis.
Dengan kondisi permintaan properti yang dikatakan selalu ada serta penyediaan
yang relatif terbatas, maka bisnis properti bisa timbul.
Bagi anda yang akan memulai berinvestasi
properti baik itu rumah, apartemen, tanah, maupun ruko, yang perlu
diperhatikan bukan hanya harga dan bukti legalitanya saja. Namun, anda juga
perlu mencermati perihal pajak agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari.
Berikut ini kami berikan kepada anda
jenis-jenis pajak properti yang harus anda bayarkan ketika ingin berinvestasi.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB merupakan pajak kebendaan yang melekat
pada objeknya yang dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak
(pemilik properti). Pada awalnya pajak ini merupakan pajak yang proses
administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun dalam perkembangan
selanjutnya dengan diberlakuknnya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRP maka
mulai tahun 2014 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh
pemerintah daerah.
Baca Juga : Bisnis Sewa Properti Makin
Untung dengan Tips Ini
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan)
Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan. Besarnya tarif pajak (bea) ditetapkan sebesar 5 persen yang dikenalan
kepada pemilik atau pembeli rumah.
Status pajak ini pada awalnya sama dengan
PBB yaitu merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah
pusat namun dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai
tahun 2011 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah
daerah.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Salah satu pajak properti yang juga harus
dibayar di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembayaran PPN hanya
dikenakan satu kali saat membeli properti baru baik dari pihak developer
maupun perorangan atau individu.
Untuk sistem pembayarannya, PPN akan
dipungut dari pembelian properti yang nilainya diatas Rp 36 juta dengan besaran
10% dari nilai transaksi. Sementara itu, pembayaran dan pelaporan PPN dapat
dilakukan melalui pengembang jika anda membeli properti melalui developer.
Namun apabila properti dibeli dari perorangan atau non-developer, anda harus
melakukan pembayaran sendiri selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya
setelah transaksi. Sementara, pelaporan dilakukan di kantor pajak setempat
selambat-lambatnya pada tanggal 20 pada bulan setelah pembayaran.
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Sedangkan untuk pembelian rumah dengan
kategori mewah, selain dikenakan PPN, pembeli akan dikenakan juga PPnBM.
Kategori produk properti yang dikenakan PPnBM antara lain produk apartemen,
town house, rumah mewah, konominium.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2003, atas penjualan properti-properti tersebut dikenakan tarif sebesar
20 persen. PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan
properti tersebut memenuhi kriteria tertentu. PPnBM tidak dikenakan terhadap
transaksi penjualan properti antar perorangan.
Baca Juga : Ini Dia, Desain Ruko Minimalis
Modern yang Sedang Hits
BBN (Bea Balik Nama)
Pajak ini dikenakan kepada pembeli untuk
proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual. Umumnya
pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dan konsumen tinggal membayarnya.
Namun, jika anda membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini anda urus
sendiri atau diurus oleh pihak notaris. Besarnya pajak BBN berbeda di setiap
daerah, namun rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi. (ZH)