PropertiNews.id, Tangerang - Jakarta Property Institute (JPI) menyatakan bahwa ada setidaknya 25 regulasi yang terkait dengan Izin Membangunkan Bangunan (IMB) di Jakarta. Dari total 25 regulasi tersebut, 12 diantaranya bertabrakan dengan peraturan lainnya dan juga terdapat aturan baru yang menghapus ketentuan lama tanpa diatur kembali di dalam regulasi baru tersebut.
Direktur Eksekutif JPI Wendy Haryanto menyatakan tingkat peraturan gubernur lah yang memiliki permasalahan terhadap peraturan-peraturan yang bertabrakan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa jika tidak segera dibenahi, bisa beresiko memperparah pertumbuhan industri properti yang di lima tahun terakhir ini terus menunjukkan tren negatif, dan lebih parahnya lagi, bisa berakibat pada pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Dia pun mengaku telah menyerahkan hasil penelitiannya ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dan beberapa pemangku kepentingan di pemerintahan, praktisi, dan pengembang di DKI Jakarta.
Ia pun juga berharap dapat membantu pemerintah menyelesaikan masalah IMB yang telah berlarut-larut tersebut.