PP 64/2016 Diresmikan Jokowi, Pembangunan Rumah Dipercepat

image

PropertiNews.id, Tangerang - Selama ini kendala terbesar dalam pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah tahapan perizinan yang berlapis-lapis.  Meskipun di dalam paket kebijakan ekonomi XIII telah dimuat aturan penyederhanaan perizinan, namun dalam PP 64/2016 ini lebih menekankan pada mekanisme pelaksanaan di lapangan.

Kebijakan ini memuat tentang pemangkasan waktu perizinan pembangunan perumahan dari 900 hari menjadi 40 hari dan jumlah izin yang harus diurus pun dipangkas dari 33 izin menjadi 11 izin.

Di dalam PP 64/2016, seluruh proses perizinan terkait penyediaan rumah dilakukan melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dengan begitu, diharapkan  penyederhanaan proses perizinan akan segera terlaksana.

Dengan dipercepatnya waktu dan dipangkasnya jumlah izin yang harus diurus ketika membangun rumah, Pemerintah optimis proses pembangunan rumah subsidi akan semakin cepat. Target Sejuta Rumah pun akan mampu terpenuhi tepat waktu.

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo