PropertiNews.id, Tangerang – Tingginya minat masyarakat terhadap hunian membuat pengembang berlomba-lomba membangun hunian di berbagai kawasan. Dengan berbagai teknik dan strategi demi membangun hunian idaman semua orang yaitu hunian yang strategis, harga terjangkau, dan tersedia fasilitas-fasilitas memadai, khususnya
bisnis properti.
Para pengembang berusaha memiliki berbagai taktik dan berbagai macam perkembangan guna menarik hati para calon konsumen sebagai tolak ukur keberhasilan bisnis properti.
Sebelum Anda benar-benar terjun ke dalam bisnis properti ini, ada baiknya Anda memahami tentang
aspek-aspek hukum dalam bisnis properti. Karena jika Anda tidak memahaminya, bisa jadi menimbulkan berbagai permasalahan bahkan sengketa hukum.
Seperti yang dikutip dari beberapa sumber bahwa pada dasarnya para pengembang tidak bisa berdiri sendiri. Sama halnya yang berkaitan dengan hukum maka akan selalu melibatkan notaris.Karena fungsi notaris di sini dapat menjelaskan hal yang tertera semua ada dasar hukum dan keberadaannya dapat menjadi penengah antara developer dengan konsumen.
Di sini ada beberapa aspek hukul dalam lingkungan bisnis properti, yaitu:
1. Hukum pertahanan/agraria
2. Hukum asministrasi
3. Hukum bangunan/konstruksi
4. Hukum perpajakan
5. Hukum perlindungan konsumen
6. Hukum perjanjian
Dalam melakukan bisnis jual beli properti, tidak hanya dibutuhkan kesepakatan di antara developer properti dan calon konsumen, namun juga terdapat hal-hal yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak sebagai salah satu kewajiban kepada Negara. Kewajiban tersebut adalah pembayaran pajak dalam pengalihan properti yang harus dilakukan oleh pembeli dan penjual.(ES)