PropertiNews.id, Tangerang – Bagi Anda yang akan memulai berinvestasi properti baik itu rumah, apartemen, tanah, maupun ruko, yang perlu diperhatikan bukan hanya harga dan bukti legalitanya saja. Namun, Anda juga perlu mencermati perihal pajak agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari.
Berikut ini kami berikan kepada Anda jenis-jenis pajak properti yang harus Anda bayarkan ketika ingin berinvestasi.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB merupakan pajak kebendaan yang melekat pada objeknya yang dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pada awalnya pajak ini merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun dalam perkembangan selanjutnya dengan diberlakuknnya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRP maka mulai tahun 2014 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Besarnya tarif pajak (bea) ditetapkan sebesar 5 persen yang dikenalan kepada pemilik atau pembeli rumah.
Status pajak ini pada awalnya sama dengan PBB yaitu merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2011 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Salah satu pajak properti yang juga harus dibayar di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembayaran PPN hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru baik dari pihak developer maupun perorangan atau individu.
Untuk sistem pembayarannya, PPN akan dipungut dari pembelian properti yang nilainya diatas Rp 36 juta dengan besaran 10% dari nilai transaksi. Sementara itu, pembayaran dan pelaporan PPN dapat dilakukan melalui pengembang jika Anda membeli properti melalui developer. Namun apabila properti dibeli dari perorangan atau non-developer, Anda harus melakukan pembayaran sendiri selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah transaksi. Sementara, pelaporan dilakukan di kantor pajak setempat selambat-lambatnya pada tanggal 20 pada bulan setelah pembayaran.
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Sedangkan untuk pembelian rumah dengan kategori mewah, selain dikenakan PPN, pembeli akan dikenakan juga PPnBM. Kategori produk properti yang dikenakan PPnBM antara lain produk apartemen, town house, rumah mewah, konominium.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, atas penjualan properti-properti tersebut dikenakan tarif sebesar 20 persen. PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu. PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar perorangan.
BBN (Bea Balik Nama)
Pajak ini dikenakan kepada pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual. Umumnya pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dan konsumen tinggal membayarnya. Namun, jika Anda membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini anda urus sendiri atau diurus oleh pihak notaris. Besarnya pajak BBN berbeda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi. (ZH)