PropertiNews.id, Tangerang – Dijaman yang serba digital sekarang ini, para pebisnis kini sudah mulai berinovasi untuk meraih lebih banyak pelanggan dengan membuka lapaknya di ranah sosial media. Hal ini tentunya membuat banyak pebisnis yang mulai menggunakan media sosial sebagai medium untuk melakukan pemasaran.
Kalau begitu pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan salah satu sosial media Instagram yang sudah banyak membantu para penjual untuk menawarkan produknya. Lewat Instagram ini para pebisnis bisa mengunggah foto – foto barang yang akan ditawarkan, sehingga target market dapat melihat jenis, bentuk bahkan keterangan barang tanpa harus bertatap muka langsung dengan penjual.
Namun, ada hal yang menarik dan perlu diperhatikan. Mungkin Anda sebagai pelapak di Instagram pernah melakukan proses me-regram postingan yang telah dijual oleh pelapak lainnya.
Proses me-regram bisa Anda lakukan ketika Anda tidak memiliki foto dari sok produk Anda, memang cara termudah yang bisa dilakukan adalah mencari foto yang sama persis dengan foto yang Anda butuhkan dari sumber lain. Misalnya dari Google atau bahkan dari akun Instagram lain.
Nah, tapi jangan asal regram saja. Ada baiknya jika Anda memperhatikan hal-hal mengenai bagaimana cara me-regram postingan di Instagram yang sudah ada dengan aman.
Tindakan Regram menurut InstagramSeperti yang kita tahu, setiap platform social media pasti memiliki peraturannya masing-masing. Untuk itu, sebagai business owner dan marketer online yang baik, ada baiknya jika kita menerima dan mengikuti term of service (TOS) untuk keperluan bisnis.
Instagram menganggap setiap pengguna layanannya bertanggungjawab atas konten yang di posting oleh masing – masing akun. Bila konten yang Anda posting bukan hasil karya sendiri, Anda harus bertanggungjawab untuk memastikan bahwa Anda memiliki izin yang tepat untuk menggunakan konten tersebut di akun Anda. Selama Anda memiliki izin dari creator aslinya, Instagram tidak akan mempermasalahkan tentang apa yang Anda posting.
Meminta Izin ketika me-Regram Konten Orang LainJika Anda melakukan posting ulang atau regram suatu postingan di Instagram yang kontennya bukan milik Anda sendiri melainkan milik orang lain tanpa meminta izin untuk posting di akun Instagram Anda, tentunya hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta.
Karena seseorang yang ‘menciptakan’ sebuah konten adalah pemilik yang sesungguhnya. Orang tersebut yang seharusnya mendapatkan hasil dan keuntungan dari konten tersebut.
Misalnya ketika Anda membagikan postingan orang lain sebagai
display produk Anda dengan caption mengiklankan atau mengatakan bahwa produk tersebut tersedia di akun Anda. Jika Anda tidak memiliki izin untuk menggunakan konten tersebut, pemilik asli postingan tersebut bisa saja komplain kepada Anda. Lalu, bagaimana cara mendapatkan izin regram? Ada yang 2 jenis persetujuan yang perlu Anda ketahui dan pertimbangkan :
1. ImpliedPersetujuan Implied adalah persetujuan tidak formal dan bebas hak cipta untuk menggunakan konten tersebut. Persetujuan Implied tercipta karena memang adanya harapan dari seseorang kalau hastag yang diciptakan bisa dikenal dan digunakan orang lain.
2. ExplicitPersetujuan Explicit berbeda dengan implied. Persetujuan Explicit adalah dimana pemilik konten yang asli memberikan izin langsung kepada Anda untuk merepost kontennya di akun Instagram. Caranya adalah dengan menanyakan secara langsung melalui kolom komentar ataupun Direct Message (DM) mengenai apakan Anda boleh me-repost konten tersebut di sosmed Anda. (SU)