Propertinews.id, Tangerang – Membangun
sebuah bangunan tidak boleh hanya mempertimbangkan kualitas dan mutu bangunan
saja. Anda juga harus memperhatikan berbagai izin dan aturan yang berlaku, agar
bangunan Anda dapat terbentuk secara legal dan bisa bertahan hingga
bertahun-tahun ke depan.
Pada dasarnya, bangunan mempunyai
beragam aturan yang harus Anda patuhi. Peraturan-peraturan ini memang sengaja
dibentuk demi keamanan dan kenyamanan gedung Anda sendiri, sehingga sangat
wajib untuk Anda pahami terlebih dahulu sebelum membangun bangunan.
Berikut adalah peraturan-peraturan
dasar untuk bangunan:
1. Ketinggian Bangunan (KB)
Merupakan jenis peraturan yang memuat tentang tinggi maksimum suatu
bangunan. Umumnya, peraturan ini diterapkan pada bangunan-bangunan yang
berdekatan dengan fasilitas umum seperti rumah sakit atau bandara.
2. Koefisien Tapak Basemen (KTB)
KTB adalah jenis aturan yang membahas perbandingan luas tapak basemen
dengan luas lahan yang dimiliki. Aturan ini hanya diberlakukan pada bangunan
yang memiliki basemen.
3. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Aturan KDB mungkin menjadi aturan paling dasar yang sering Anda temui.
Peraturan ini berisi ketentuan tentang perbandingan antara luas seluruh lantai
dasar bangunan dengan luas area lahan yang dimiliki. Aturan ini sering
dijadikan sebagai patokan terkait perizinan bangunan yang akan dibangun di
lahan tersebut.
4. Koefisien Daerah Hijau (KDH)
KDH adalah peraturan yang membahas tentang luas seluruh daerah ruang
terbuka di luar bangunan yang akan digunakan untuk penghijauan. Aturan ini
umumnya diberlakukan pada bangunan yang ingin memiliki ruang terbuka hijau atau
lahan tambahan untuk tanaman.
5. Garis Sempadan Banguanan (GSB)
GSB merupakan
perhitungan jarak bebas minimum bangunan yang telah mendapatkan ijin. Terkhusus
untuk bangunan yang memiliki letak dengan jalanan atau sungai, aturan ini
sangat berguna untuk mengatur jarak agar bangunan dapat berdiri aman.