Penting! Sebelum Beli Rumah, Pahami Dulu Apa Itu SP3K

image

PropertiNews.id, Tangerang – Jika Anda membeli rumah secara kredit, maka Anda memerlukan proses yang cukup panjang serta diharuskan mengurus berbagai macam dokumen agar kredit pemilikan rumah (KPR) yang diajukan dapat berjalan lancar. Nah, adapun salah satu surat yang harus Anda urus adalah SP3K atau Surat Pengesahan Persetujuan Penyediaan Kredit.

Apakah Anda sudah pernah mendengar apa itu SP3K serta fungsinya? Jika belum, ada baiknya untuk Anda memahami terlebih dahulu apa itu SP3K sebelum memutuskan untuk membeli rumah.

Pengertian SP3K

SP3K ini merupakan surat yang diberikan oleh bank kepada Anda jika telah memenuhi beberapa persyaratan pengajuan kredit kepada bank. Persyaratan ini meliputi penyerahan beberapa dokumen penting seperti KTP, KK, slip gaji, buku nikah, dan beberapa persyaratan penting lainnya. Setelah penyerahan dokumen tersebut, pihak bank akan melakukan analisis mendalam terhadap data dan keuangan yang telah Anda sediakan kepada bank. Analisis ini meliputi wawancara, survei kesesuaian data diri termasuk alamat rumah, pekerjaan, serta referensi keluarga. Selain itu, pihak bank juga akan melakukan perhitungan dan penilaian terhadap properti yang akan Anda beli.

Fungsi SP3K

Surat ini menjadi dokumen sah penanda bahwa pengajuan kredit kepada bank diterima dan dapat dilangsungkan. Dengan mengantongi surat ini, maka KPR yang Anda ajukan bisa segera cair dan proses jual beli bisa diselesaikan. Selain itu, surat ini bisa digunakan sebagai jaminan jika Anda membutuhkan dana untuk menebus Surat Hak Milik (SHM) suatu property atau hendak  melakukan take over rumah.

Masa Berlaku SP3K

Masa berlaku SP3K Kembali lagi pada regulasi bank terkait yang Anda ajukan. Beberapa bank memberikan masa berlaku SP3K selama tiga bulan, tetapi ada juga yang memberikan waktu hanya satu bulan. Dikarenakan masa berlaku SP3K berbeda-beda pada setiap bank, Anda harus lebih memperhatikannya agar tidak keliru. Dengan mengetahui periode berlakunya SP3K, Anda juga dapat memahami kapan waktu terbaik untuk mempersiapkannya. Hal ini dikarenakan SP3K menjadi jaminan bagi Anda yang ingin membeli rumah dan juga bagi pihak pengembang untuk mengetahui bahwa Anda bisa mendapatkan rumah yang diajukan. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo