PropertiNews.id, Tangerang – Jika Anda
membeli rumah secara kredit, maka Anda memerlukan proses yang cukup panjang
serta diharuskan mengurus berbagai macam dokumen agar kredit pemilikan rumah
(KPR) yang diajukan dapat berjalan lancar. Nah, adapun salah satu surat yang harus Anda urus adalah
SP3K atau Surat Pengesahan Persetujuan Penyediaan Kredit.
Apakah Anda sudah pernah mendengar apa itu SP3K serta
fungsinya? Jika belum, ada baiknya untuk Anda memahami terlebih dahulu apa itu
SP3K sebelum memutuskan untuk membeli rumah.
Pengertian SP3K
SP3K ini merupakan surat yang diberikan oleh bank
kepada Anda jika telah memenuhi beberapa persyaratan pengajuan kredit kepada
bank. Persyaratan ini meliputi penyerahan beberapa dokumen penting seperti KTP,
KK, slip gaji, buku nikah, dan beberapa persyaratan penting lainnya. Setelah
penyerahan dokumen tersebut, pihak bank akan melakukan analisis mendalam terhadap
data dan keuangan yang telah Anda sediakan kepada bank. Analisis ini meliputi
wawancara, survei kesesuaian data diri termasuk alamat rumah, pekerjaan, serta
referensi keluarga. Selain itu, pihak bank juga akan melakukan perhitungan dan
penilaian terhadap properti yang akan Anda beli.
Fungsi SP3K
Surat ini menjadi dokumen sah penanda bahwa pengajuan
kredit kepada bank diterima dan dapat dilangsungkan. Dengan mengantongi surat
ini, maka KPR yang Anda ajukan bisa segera cair dan proses jual beli bisa
diselesaikan. Selain itu, surat ini bisa digunakan sebagai jaminan jika Anda
membutuhkan dana untuk menebus Surat Hak Milik (SHM) suatu property atau
hendak melakukan take over rumah.
Masa Berlaku SP3K
Masa berlaku SP3K Kembali lagi pada regulasi bank
terkait yang Anda ajukan. Beberapa bank memberikan masa berlaku SP3K selama
tiga bulan, tetapi ada juga yang memberikan waktu hanya satu bulan. Dikarenakan
masa berlaku SP3K berbeda-beda pada setiap bank, Anda harus lebih
memperhatikannya agar tidak keliru. Dengan mengetahui periode berlakunya SP3K,
Anda juga dapat memahami kapan waktu terbaik untuk mempersiapkannya. Hal ini
dikarenakan SP3K menjadi jaminan bagi Anda yang ingin membeli rumah dan juga
bagi pihak pengembang untuk mengetahui bahwa Anda bisa mendapatkan rumah yang
diajukan. (ZH)