Pembiayaan Mikro Perumahan Bagi Informal Akhirnya Dirilis

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi meluncurkan Pembiayaan Mikro Perumahan (PMP) untuk rumah swadaya bagi pekerja informal yang berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income). Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR mengatakan, skema PMP ini dapat menjembatani kebutuhan pekerja informal melalui bantuan akses pembiayaan perumahan bagi informal ke perbankan untuk membangun Rumah Inti Tumbuh (RIT) maupun rehabilitasi rumah.

Untuk menyukseskan program terbaru ini, PUPR telah menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE), PT Pegadaian, dan Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia (YHKI). Dari berbagai kajian ekonomi, skema ini merupakan skema yang paling cocok bagi pekerja informal. Dengan besaran plafon maksimal Rp50 juta dan jangka waktu angsuran maksimal 5 tahun, sesuai dengan karateristik pekerja informal, hal ini akan mengurangi resiko kredit macet.

Sebelumnya, para pekerja informal diakui sulit mendapatkan akses pembiayaan perbankan untuk memiliki maupun memperbaiki/merehabilitasi rumah agar lebih layak huni, lantaran tidak adanya slip gaji sebagai salah satu acuan untuk melihat kemampuan kreditur. Faktor lainnya yakni tidak adanya rekam jejak kredit, tidak ada legalitas usaha, atau minimnya nilai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman. Adanya skema yang berpihak pada para pekerja informal ini, diharapkan dapat mendorong realisasi program Satu Juta Rumah.

Skema PMP ini bersifat bertahap dan berulang. Dana yang diperoleh dari kredit mikro tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan/rehabilitasi rumah secara bertahap. Kredit yang diberikan maksimal Rp50.000.000 dengan jangka waktu angsuran maksimal 5 tahun. Dimana setelah lunas, debitur dapat mengajukan pinjaman kembali dengan besaran dan jangka waktu yang sama.

Kementerian PUPR dalam hal ini bekerjasama dengan Habitat for Humanity yang akan membantu masyarakat untuk melakukan perencanaan dalam membangun rumah yang diperoleh melalui skema PMP tersebut. Untuk mekanisme pengajuan, para pekerja informal yang tergabung dalam komunitas dapat langsung mengajukan kepada pihak bank yang sudah bekerjasama menjalankan program PMP. (IC)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo