PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi meluncurkan Pembiayaan Mikro
Perumahan (PMP) untuk rumah swadaya bagi pekerja informal yang berpenghasilan tidak
tetap (non-fixed income). Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian
PUPR mengatakan, skema PMP ini dapat menjembatani kebutuhan pekerja informal
melalui bantuan akses pembiayaan perumahan bagi informal ke perbankan untuk membangun Rumah Inti Tumbuh
(RIT) maupun rehabilitasi rumah.
Untuk menyukseskan program
terbaru ini, PUPR telah menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Rakyat
Indonesia (BRI), PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE), PT Pegadaian, dan Yayasan
Habitat Kemanusiaan Indonesia (YHKI). Dari berbagai kajian ekonomi, skema ini
merupakan skema yang paling cocok bagi pekerja informal. Dengan besaran plafon
maksimal Rp50 juta dan jangka waktu angsuran maksimal 5 tahun, sesuai dengan
karateristik pekerja informal, hal ini akan mengurangi resiko kredit macet.
Sebelumnya, para pekerja informal
diakui sulit mendapatkan akses pembiayaan perbankan untuk memiliki maupun
memperbaiki/merehabilitasi rumah agar lebih layak huni, lantaran tidak adanya
slip gaji sebagai salah satu acuan untuk melihat kemampuan kreditur. Faktor
lainnya yakni tidak adanya rekam jejak kredit, tidak ada legalitas usaha, atau
minimnya nilai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman. Adanya skema
yang berpihak pada para pekerja informal ini, diharapkan dapat mendorong realisasi
program Satu Juta Rumah.
Skema PMP ini bersifat bertahap
dan berulang. Dana yang diperoleh dari kredit mikro tersebut bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan pembangunan/rehabilitasi rumah secara bertahap. Kredit yang
diberikan maksimal Rp50.000.000 dengan jangka waktu angsuran maksimal 5 tahun.
Dimana setelah lunas, debitur dapat mengajukan pinjaman kembali dengan besaran
dan jangka waktu yang sama.
Kementerian PUPR dalam hal ini
bekerjasama dengan Habitat for Humanity yang akan membantu masyarakat untuk
melakukan perencanaan dalam membangun rumah yang diperoleh melalui skema PMP
tersebut. Untuk mekanisme pengajuan, para pekerja informal yang tergabung dalam
komunitas dapat langsung mengajukan kepada pihak bank yang sudah bekerjasama menjalankan
program PMP. (IC)