Panduan yang Aman untuk Membeli Tanah Properti

image

PropertiNews.id, Tangerang – Jenis investasi yang biasa ditemukan di Indonesia cukup beragam. Mulai dari mata uang asing, perhiasan, saham, deposito, obligasi, barang-barang antik, hingga properti. Pastinya diperlukan panduan yang aman untuk membeli tanah properti.

Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi di bidang properti khususnya tanah, sekiranya ada beberapa hal yang perlu Anda pastikan sebelum membeli. Utamanya, mengecek legalitas kavling tersebut bebas dari free, clean, dan clear.

Dilansir dari Rumah.com, bahwa Free artinya bebas sengketa, di mana nama pemilik sesuai dengan yang tertera di sertifikat tanah properti. Clean, artinya tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi lain atau ditempati oleh orang lain yang tidak berhak.

Sedangkan clear artinya ukuran tanah tersebut tepat, seperti yang tertera di sertifikat, serta cocok batas-batasnya. Lantas, seperti apa prosedur membeli tanah properti yang tepat? Berikut ini ulasannya.

1. Cek Kondisinya


Langkah awal yang harus dilakukan sebelum memutuskan untuk membeli adalah memastikan kondisinya. Ini berkaitan dengan kontur dan jenis tanahnya, apakah mumpuni untuk nantinya didirikan bangunan.

Ada baiknya membeli tanah yang posisinya tidak miring, kecuali Anda memang menyukai kontur tanah yang seperti ini. Aspek lain yang perlu dicermati adalah air. Cek apakah debit air di area tanah tersebut mudah untuk digali atau tidak.

Lokasi juga harus masuk ke dalam bahan pertimbangan Anda, guna menentukan prospek properti tersebut di beberapa tahun kedepan. Usahakan membeli tanah di lokasi strategis, dan didukung oleh infrastruktur yang memadai.

2. Legalitas Tanah

Permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah yang kerap terjadi, umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Harga murah biasanya memicu pembeli mudah tergiur dan lupa akan hal lain yang lebih krusial.

Agar Anda bisa terhindar dari hal yang tidak diinginkan, ada baiknya Anda bersama penjual mendatangi kantor BPN untuk mengecek keaslian sertifikat yang berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

3. Buatlah Sertifikat Akta Jual Beli


AJB merupakan perjanjian jual-beli sebagai salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Pembeli hanya menyiapkan berupa KTP dan KK(kartu Keluarga).


Adapun untuk penjual yang harus disiapkan:

- Sertifikat tanah asli
- KTP penjual suami/istri
- Jika penjual suami/istri meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian
- Bukti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 10 tahun terakhir
- Surat persetujuan suami/istri
- KK (Kartu Keluarga)

4. Bawalah Berkas-Berkas ke BPN

Pasca proses penandatangan AJB, tahap terakhir yang mesti Anda lewati sebagai pembeli adalah menyerahkan berkasnya (AJB asli) ke BPN. Batas penyerahan selambat-lambatnya adalah 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan.

Penyerahan berkas ini juga turut menyertakan surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas Pph, serta bukti lunas BPHTB. Setelah pemberian berkas, petugas akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama.(ES)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo