PropertiNews.id, Tangerang - Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak progresif terhadap tanah-tanah yang menganggur atau tidak digunakan mendapatkan reaksi penolakan dari para pengembang properti.
Menurut Harun Hajadi, Managing Director Ciputra Development, pengenaan pajak progresif akan berdampak pada perubahan harga tanah sehingga harga tanah menjadi lebih tinggi. Sementara tanah bagi pengembang merupakan bahan baku yang tidak tergantikan.
Penerapan pajak progresif memang dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara, namun dari sisi pengembang berharap pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan tersebut sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan nantinya.
Pihak yang terkena pajak pun harus diperjelas, karena pengembang dan spekulan tidak berada di pihak yang sama. Pengembang membeli tanah karena diperlukan sebagai bahan baku membangun proyek, sementara spekulan membeli tanah bisa jadi untuk investasi.