PropertiNews.id, Tangerang – KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan salah satu
produk perbankan yang sangat menarik perhatian masyarakat karena dinilai
menguntungkan. Bagaimana tidak? Anda tidak perlu membayar lunas sebuah
properti, dan anda sudah dapat menempatinya. Fasilitas ini mempersilakan
nasabahnya untuk membayar cicilan hingga 25 tahun. Selama jangka waktu
pembayaran tersebut, bisa saja berita duka hadir seperti meninggalnya nasabah
pengguna kpr.
Meninggalnya
nasabah kpr tidak membuat cicilan tersebut hangus, tetapi juga bukan berarti
secara otomatis cicilan dipindahtangankan kepada ahli waris. Sistem pelunasan
kpr memang berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing bank dan kesepakatan
yang dibentuk antara nasabah dengan bank.
Pada dasarnya,
semua bank yang memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mendapatkan kpr akan
menyertakan asuransi jiwa di dalam surat perjanjian. Hal ini untuk
mengantisipasi jika ada kejadian fatal seperti nasabah meninggal dunia sehingga
tidak bisa melanjutkan cicilan.
Asuransi inilah
yang kemudian akan menyelesaikan sisa cicilan kpr nasabah kepada bank. Dengan
demikian, pihak ahli waris tidak akan dibebani oleh cicilan yang mungkin saja
tidak mampu mereka bayar setiap bulannya. Sekilas terlihat mudah. Nasabah yang
mengambil kpr telah meninggal dan kemudian sisa cicilan dianggap lunas karena
sudah dibayarkan oleh asuransi. Praktiknya, tidaklah semudah itu.
Harap diingat,
setiap asuransi jika akan mempunyai klausul-klausul yang harus anda pahami
sebelum ditandatangani. Karena ini klausul di dalamnya lah yang akan menolong
ahli waris terhindar dari kewajiban membayar sisa cicilan kpr.
Cicilan yang
dibayar dengan lancar pada saat nasabah masih hidup tetapi nasabah tidak memiliki
perlindungan asuransi jiwa, maka untuk sifat cicilan seperti ini, ahli waris
wajib meneruskan pembayaran utang kpr hingga lunas atau masa pinjaman yang
telah ditentukan.
Baca Juga : Tips Pintar Pengajuan KPR agar Tidak Ditolak
Ahli waris di sini
harus ahli waris yang legal di mata hukum yang biasanya tertulis pada surat
warisan. Ahli waris dapat berupa anak, isti/suami, cucu atau siapapun yang
ditunjuk oleh nasabah kpr pada surat warisannsya. Setelah ahli waris melunasi
cicilan kpr tersebut, rumah akan sepenuhnya menjadi hak ahli waris. Untuk
menghindari pemberian beban pada ahli waris anda, lebih baik anda memiliki kpr
sekaligus dengan perlindungan asuransi jiwa, baik gratis maupun yang preminya
dibayar setiap bulan. (ZH)