PropertiNews.id, Tangerang – Perbedaan antara SHM dan HGB tentunya penting diketahui, baik bagi Anda yang berencana untuk membeli rumah ataupun yang sudah punya rumah. Penting karena erat kaitannya dengan legalitas dan tingkatan status kepemilikannnya.
Khusus bagi Anda yang hendak membeli rumah, pastikan sebelum membeli Anda sudah mengetahui detil proyeknya. Selain memprioritaskan review properti, Anda juga harus cerdas mengenali status rumah yang akan dibeli. Umumnya ada dua jenis legalitas dalam kepemilikan properti yakni SHM dan HGB. Ya, legalitas dan status kepemilikan perlu mendapat perhatian serius ketika Anda hendak membeli rumah.
Jadi sebelum Anda melakukan transaksi jual beli sudah sepatutnya jika Anda terlebih dahulu mempelajari status dan kelengkapan surat yang dimiliki agar tak timbul masalah terkait legalitasnya dikemudian hari. Jangan sampai karena sudah terlanjur naksir dengan rumahnya lalu Anda lalai sehingga mengabaikan hal yang sangat krusial ini.
Tentu saja mengetahui perbedaan antara SHM dan HGB juga penting. SHM adalah
Sertifikat Hak Milik sedang HGB adalah
Sertifikat Hak Guna Bangunan. Nah, agar dimasa depan Anda tak lagi keliru dan bisa memahami perbedaan antara SHM dan HGB, maka simak penjelasannya berikut ini.
HGB atau Sertifikat Hak Guna BangunanProperti dengan status HGB kebanyakan dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Nah, biasanya developer atau pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk perumahan dan apartemen yang dijualnya.
Dan sesuai namanya, HGB atau Hak Guna Bangunan adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.
Sertifikat Hak MilikSHM adalah jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang kastanya paling tinggi atau terkuat. Terkuat karena SHM adalah jenis sertifikat yang pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari suatu lahan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas.
Dengan demikian, pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.
Perlu diketahui, bahwa hak kepemilikan tanah yang bisa dibiayai dengan KPR hanya ada dua jenis, yaitu Hak Milik (pembuktian SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Jadi pastikan Anda membeli rumah dengan salah satu diantara keduanya. (SU)