Saat membeli rumah, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah sertifikat rumah dan legalitasnya. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah atas sebuah properti dan memastikan hak-hak hukum bagi pemiliknya. Berikut ini beberapa jenis sertifikat rumah yang umum ditemukan di Indonesia serta penjelasan mengenai legalitasnya.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat paling kuat dan lengkap, yang memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, menjual, atau mewariskan properti tersebut. SHM berlaku seumur hidup tanpa batasan waktu, dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Properti dengan SHM tidak mudah diganggu gugat, menjadikannya pilihan paling diinginkan oleh pembeli rumah.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh negara atau pihak lain, dalam jangka waktu tertentu, biasanya 20-30 tahun, yang bisa diperpanjang. SHGB sering ditemukan pada rumah di kompleks perumahan atau properti komersial. Pemilik SHGB memiliki hak terbatas dibanding SHM, namun dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM jika syarat-syaratnya terpenuhi.
Sertifikat Hak Pakai (SHP)
Sertifikat Hak Pakai (SHP) memberikan hak kepada pemegang untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh negara atau pihak lain. SHP biasanya digunakan oleh perusahaan atau individu asing, karena mereka tidak bisa memiliki SHM. SHP memiliki batas waktu tertentu, antara 25 hingga 80 tahun, dan sering digunakan untuk properti seperti apartemen atau rumah sewa.
Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
SHMSRS adalah sertifikat yang diterbitkan untuk pemilik unit apartemen atau rumah susun. Sertifikat ini menunjukkan kepemilikan atas satuan ruang atau unit dalam gedung bertingkat. Meskipun pemiliknya memiliki unit tersebut, tanah di bawah bangunan tetap milik bersama penghuni lainnya, sehingga hak ini berbeda dengan SHM.
Girik
Girik adalah surat bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan. Girik bukan sertifikat tanah resmi, melainkan tanda pembayaran pajak tanah yang masih harus ditingkatkan menjadi sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas. Properti dengan status girik masih berpotensi memiliki sengketa, sehingga penting untuk segera diurus sertifikatnya.
Pentingnya Memeriksa Legalitas Sertifikat Rumah
Sebelum membeli rumah, sangat penting untuk memeriksa legalitas sertifikat properti tersebut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kesesuaian data: Pastikan nama pemilik, luas tanah, dan batas-batas tanah sesuai dengan yang tertera di sertifikat.
- Tidak dalam sengketa: Pastikan tanah atau rumah tersebut tidak sedang dalam sengketa hukum.
- Status hak: Periksa apakah sertifikat tersebut SHM, SHGB, atau sertifikat lainnya.
Jika ragu, calon pembeli disarankan untuk meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan bahwa dokumen legal properti tersebut sah dan aman untuk dibeli.
Memahami jenis-jenis sertifikat rumah sangat penting sebelum melakukan transaksi properti. Dengan mengetahui perbedaan SHM, SHGB, SHP, SHMSRS, dan girik, serta pentingnya legalitas sertifikat, Anda bisa lebih yakin dalam menentukan properti yang akan dibeli dan terhindar dari masalah hukum di masa depan.