PropertiNews.id, Tangerang – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah dengan kondisi baru.
Rumah bekas juga bisa dibeli dengan KPR Syariah.
Prosedur untuk mengajukan rumah bekas dengan
KPR Syariah pun hampir tidak ada perbedaan dengan pembelian rumah baru. Alasan sebagian orang memilih untuk menggunakan fasilitas KPR Syariah umumnya dikarenakan prinsip transaksi yang diterapkan.
Jika KPR di bank konvensional mematok suku bunga dengan angka yang fluktuatif mengikuti pasar, maka KPR Syariah mematok cicilan tetap (fixed) hingga tenor kredit selesai. Simak juga: Jenis-Jenis KPR: Konvensional, Subsidi dan Syariah
Apabila cicilan rumah dengan KPR Syariah sebesar Rp3 juta, maka itulah nominal yang harus dibayar sampai kreditnya berakhir. KPR Syariah umumnya memberikan jangka waktu cicilan 15 - 20 tahun.
Singkatnya, dengan KPR Syariah debitur tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar.
Sebagai contoh harga rumah bekas yang ingin dibeli sebesar Rp500 juta. Dalam jangka waktu 10 tahun, katakanlah bank syariah mengambil keuntungan Rp100 juta. Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran 10 tahun (120 bulan) adalah Rp600 juta.
Sehingga cicilan rumah bekas yang harus dibayar debitur setiap bulan adalah Rp600 juta dibagi 120 bulan = Rp5 juta per bulan.
Di samping itu, KPR Syariah juga tidak mengenal istilah value of money. Jadi apabila konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, bank tidak mengenakan denda sepeserpun. Begitu juga saat konsumen ingin melunasi seluruh cicilan sebelum tenor berakhir.
Bagaimana Syarat Mengajukannya?
Untuk pengajuan rumah bekas dengan KPR Syariah, biasanya sistem akad yang digunakan adalah Murabahah. Artinya, proses jual beli mencakup harga pokok rumah dengan margin keuntungan yang disepakati.
Serupa dengan permohonan KPR di bank konvensional, pada KPR Syariah syarat yang harus dipenuhi adalah:
• Usia minimal 21 tahun saat pengajuan pembiayaan
• Usia maksimal saat jatuh tempo pembiayaan bagi pegawai 55 tahun atau belum pensiun dan 60 tahun untuk wiraswasta
• Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah (blacklist BI)
• Status karyawan:
o Karyawan tetap (minimal telah bekerja 1 tahun)
o Karyawan kontrak (minimal telah bekerja 2 tahun)
o Wiraswasta/Profesional
Sedangkan untuk dokumen yang harus dilengkapi diantaranya:
• Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
• Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah (bila sudah menikah)
• Fotokopi NPWP
• Slip gaji asli dan surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
• Fotokopi mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
• Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta)
Setidaknya, ada beberapa bank syariah ternama di Indonesia menghadirkan fasilitas KPR Syariah seperti dirangkum di bawah ini.
1. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah
2. Bank Syariah Mandiri
3. Maybank Syariah
4. BNI Syariah
5. BCA Syariah
6. BRI Syariah
7. Bukopin Syariah