Mau Tahu Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

image

PropertiNews.id, Tangerang – Informasi seputar biaya balik nama dan syarat balik nama sertifikat tanah adalah suatu hal penting yang harus Anda ketahui saat akan membeli properti. Pasalnya, sertifikat kepemilikan atas nama pribadi sangat erat kaitannya dengan hak dan bukti paling kuat.

Oleh karenanya saat akan membeli properti, pastikan status tanah tersebut bukan Hak Guna Bangunan (HGB) apalagi Hak Pakai (HP), melainkan SHM atau Sertifikat Hak Milik.

SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.

Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli rumah maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mendapatkan SHM atas nama pribadi, pemilik tanah harus mengikuti berbagai prosedur dan syarat balik nama sertifikat tanah. Simak caranya!


1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2.    Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.    Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan  dengan aslinya oleh petugas loket
4.    Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5.    Sertifikat asli
6.   Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan, atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
7.    Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama Instansim atau untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Keterangan Formulir permohonan memuat:
1.    Identitas diri
2.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3.    Pernyataan tanah tidak sengketa
4.    Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

*Proses balik nama sertifikat tanah membutuhkan waktu setidaknya tujuh hari kerja

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

Melansir laman bpn.go.id, biaya pendaftaran untuk layanan balik nama sertifikat adalah Rp50.000. Akan tetapi kondisi kerap berbeda di lapangan, atau jika menggunakan jasa PPAT dan Notaris untuk mengurus proses balik nama sertifikat.

Namun perlu diketahui, biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya. Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa, maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.

Hal ini karena NJOP kawasan tersebut pada tahun ini adalah Rp2.925.000. Sedangkan untuk ongkos layanan balik nama yang NJOP-nya Rp3,5 juta seperti Kecamatan Pakansari, Cibinong, pemohon akan dikenakan uang sebesar Rp53.500. (ES)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo