Mari Mengenal Apa Itu BPHTB Serta Syarat Mengurusnya!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pasti Anda pernah mendengar istilah BPHTB apalagi dalam transaksi jual beli tanah atau jual beli rumah. Lalu apakah Anda mengenal lebih jauh tentang BPHTB? Jika belum, yuk simak selengkapnya bersama kami!

Pengertian BPHTB

BPHTB sendiri adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dengan kata lain, BPHTB merupakan pungtan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan tersebut ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Dengan begitu, penjual dan pembeli akan sama-sama memiliki tanggung jawab untuk mengetahui cara membayar BPHTB dan mampu membayarnya.

Dalam prosesnya, pemerintah pusat memiliki fungsi untuk memungut BPHTB. Namun sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), maka sejak Januari 2011 BPHTB sudah dialihkan agar menjadi pajak daerah yang langsung dipungut oleh pemerintah kota atau kabupaten.

Objek Pajak yang Terkena BPHTB

-       Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

-       Pemindahan hak karena sejumlah penyebab mulai dari  jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat

-       Pemberian hak baru karena sejumlah penyebab seperti kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak

-       Hak atas tanah yang meliputi : Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas satuan rumah susun, dan Hak Pengelolaan.

Persyaratan Mengurus BPHTB

A.  Dokumen Persyaratan Jual Beli :

1.      Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB

2.      Fotokopi dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SSPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan

3.      Fotokopi KTP bagi Wajib Pajak

4.      Fotokopo Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk ATM bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir

5.      Fotokopi dari bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat akta jual beli, Letter C hingga girik

B.  Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris

1.      SSPD BPHTB

2.      Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan

3.      Fotokopi KTP Wajib Pajak

4.      Fotokopi STTS/Struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir

5.      Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/Girik) dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan

6.      Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah

7.      Fotokopi Kartu Keluarga

Cara Mengurus BPHTB

1.      Pertama, Anda bisa melakukan login dengan mengunjungi situs www.pajakonline.jakarta.go.id/login

2.      Lalu pilihlah menu BPHTB yang tertera pada layar.

3.      Anda harus mengisi Nomor Objek Pajak atau NOP PBB pada kolom yang tersedia.

4.      Pada layar akan tertera besaran dan jumlah tunggakan yang perlu dibayarkan. Jika tidak ada, maka Anda bisa langsung mengisi kolom Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB serta berkas-berkas yang diperlukan lainnya dan diunggah pada situs Pajak Online.

5.      Setelah seluruh berkas sudah Anda unggah, admin akan memeriksa kelengkapan dari berkas tersebut dan akan mengirimkan kode pembayaran.

6.      Setelah Anda menerima kode bayar barulah sebagai wajib pajak untuk melunasi pajak BPHTB.

7.      Kemudian Anda harus mengunggah dokumen AJB yang sudah ditandatangani untuk mendapatkan One Time Password atau OTP.

8.      Terakhir, Surat Setoran Pajak Daerah atau SSPD bisa Anda cetak sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan tanggung jawab dengan membayar pajak tersebut. (ZH)

 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo