PropertiNews.id, Tangerang – Pasti Anda pernah mendengar istilah BPHTB apalagi
dalam transaksi jual beli tanah atau jual beli rumah. Lalu apakah Anda mengenal
lebih jauh tentang BPHTB? Jika belum, yuk simak selengkapnya bersama kami!
Pengertian BPHTB
BPHTB sendiri
adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dengan kata
lain, BPHTB merupakan pungtan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pungutan tersebut ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi
penjual. Dengan begitu, penjual dan pembeli akan sama-sama memiliki tanggung
jawab untuk mengetahui cara membayar BPHTB dan mampu membayarnya.
Dalam prosesnya,
pemerintah pusat memiliki fungsi untuk memungut BPHTB. Namun sejak
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD), maka sejak Januari 2011 BPHTB sudah dialihkan agar
menjadi pajak daerah yang langsung dipungut oleh pemerintah kota atau
kabupaten.
Objek Pajak yang Terkena BPHTB
-
Perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan
-
Pemindahan hak karena sejumlah penyebab
mulai dari jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat
-
Pemberian hak baru karena sejumlah
penyebab seperti kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak
-
Hak atas tanah yang meliputi : Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas satuan
rumah susun, dan Hak Pengelolaan.
Persyaratan Mengurus BPHTB
A. Dokumen Persyaratan Jual Beli :
1.
Surat Setoran
Pajak Daerah (SSPD) BPHTB
2.
Fotokopi dari
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SSPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan
3.
Fotokopi KTP
bagi Wajib Pajak
4.
Fotokopo Surat
Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk ATM bukti pembayaran PBB selama 5 tahun
terakhir
5.
Fotokopi dari
bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat akta jual beli, Letter C hingga
girik
B. Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual
Beli Waris
1.
SSPD BPHTB
2.
Fotokopi SPPT
PBB untuk tahun yang bersangkutan
3.
Fotokopi KTP
Wajib Pajak
4.
Fotokopi
STTS/Struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir
5.
Fotokopi Bukti
Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/Girik) dan atau
bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan
6.
Fotokopi Surat
Keterangan Waris atau Akta Hibah
7.
Fotokopi Kartu
Keluarga
Cara Mengurus BPHTB
1.
Pertama, Anda bisa melakukan login
dengan mengunjungi situs www.pajakonline.jakarta.go.id/login
2.
Lalu pilihlah menu BPHTB yang tertera
pada layar.
3.
Anda harus mengisi Nomor Objek Pajak
atau NOP PBB pada kolom yang tersedia.
4.
Pada layar akan tertera besaran dan
jumlah tunggakan yang perlu dibayarkan. Jika tidak ada, maka Anda bisa langsung
mengisi kolom Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB serta berkas-berkas yang
diperlukan lainnya dan diunggah pada situs Pajak Online.
5.
Setelah seluruh berkas sudah Anda
unggah, admin akan memeriksa kelengkapan dari berkas tersebut dan akan
mengirimkan kode pembayaran.
6.
Setelah Anda menerima kode bayar barulah
sebagai wajib pajak untuk melunasi pajak BPHTB.
7.
Kemudian Anda harus mengunggah dokumen
AJB yang sudah ditandatangani untuk mendapatkan One Time Password atau
OTP.
8.
Terakhir, Surat Setoran Pajak Daerah
atau SSPD bisa Anda cetak sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan tanggung
jawab dengan membayar pajak tersebut. (ZH)