Langkah Yang Dilakukan BPN Dalam Merapikan Tanah Terlantar

image

PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan pembentukan Bank Tanah.

“Kalau ada bank tanah, kita bisa ambil tanah-tanah yang terlantar, tanah bekas kawasan hutan dan harganya nanti dikendalikan, tidak seperti sekarang,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Ia mengungkapkan pembentukan Bank Tanah merupakan strategi jitu pemerintah untuk dapat mengendalikan harga tanah yang saat ini terus melonjak tinggi.

Pemerintah seharusnya juga dapat mengatur harga tanah. Hal tersebut seperti yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Tanah terlantar sangat banyak di negeri ini dan untuk menatanya perlu waktu. Banyak masalah hukum mengenai tanah terlantar karena begitu dibawa ke Pengadilan, kita kalah tapi kita akan terus memperjuangkan supaya tanah di Indonesia memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tanah terlantar akan lebih bermanfaat untuk membangun fasilitas umum yang berguna bagi masyarakat. “Tanah terlantar tersebut bisa dibuat untuk fasilitas olahraga seperti lapangan sepakbola tapi bisa juga digunakan untuk fasilitas militer.

Baca juga: Alam Sutera Lebih Mewah Ketimbang Kelapa Gading

Ia juga mengungkapkan keinginannya dalam mengelola aset-aset milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) maupun TNI.

“Kementerian ATR/BPN telah bekerjasama untuk pensertifikatan aset-aset TNI. Karena berdasarkan laporan Kemenhan, luas tanah yang dimiliki oleh Kemenhan serta TNI sebanyak 330.000 hektar dan yang bersertifikat baru 1/4-nya saja. Mudah-mudahan kami bisa membantu dalam mensertifkatkan aset-aset tersebut,” imbuhnya.

Bentuk lain tertib pemanfaatan ruang yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah dengan melakukan penatagunaan tanah terlantar, baik tanah bersertifikat Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Melalui program reforma agraria, tanah tersebut kemudian didayagunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Sepanjang tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan TCUN seluas 23.795,45 hektar yang akan digunakan antara lain 1.422,24 hektar untuk Reforma Agraria, 732,03 hektar untuk Program Strategis Nasional dan 212,13 hektar untuk cadangan negara lain.

Sementara 21.2429,04 hektar sisanya digunakan untuk mendukung bank tanah. Sofyan mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan upaya mendukung Program Nawacita dan mendukung kerjasama antarsektor. (IC)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo