PropertiNews.id, Tangerang – Meski ada banyak kelebihan menempati
perumahan baru, namun rumah sekunder atau bekas masih memiliki pangsa pasarnya
sendiri. Pasalnya rumah seken memiliki karakteristik yang unik. Seperti
misalnya beberapa penjual menawarkan hunian siap tinggal yang sudah dilengkapi
dengan perabotan di dalamnya.
Banderol harga
yang ditawarkan pun tak selalu mengikuti harga pasaran. Tak heran jika banyak
investor yang tertarik berinvestasi pada rumah seken. Sebab dengan melakukan
sedikit renovasi bangunan, mereka bisa menjual kembali dengan harga lebih
tinggi. Akan tetapi, pembelian rumah bekas harus dilakukan secara cermat,
terlebih jika membeli dengan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR). Ini
tipsnya :
1. Menghitung
kemampuan angsuran
Sama halnya
dengan pembelian rumah baru, untuk rumah bekas Anda perlu menyiapkan uang muka
sebesar 20% hingga 30%. Hanya saja pembayaran uang muka tidak diberikan kepada
pengembang, melainkan kepada penjualnya langsung.
Selain itu,
besarnya angsuran rumah yang diperbolehkan bank maksimal 30 persen dari
penghasilan tetap, di luar tagihan lainnya. Penjumlahan penghasilan ini boleh
ditambahkan dengan gaji pasangan Anda atau double income.
2. Cek kondisi
properti dan negosiasi
Sebelum membeli
rumah bekas, sangat penting untuk datang langsung dan mengecek kondisi bangunan
terkini. Melihat properti melalui foto atau video terbilang kurang efektif
lantaran jika mengecek langsung, Anda punya daya tawar (bargaining power)
dengan si penjual.
Lakukan
negosiasi harga apabila ditemukan kekurangan pada bangunan atau akses menuju
lokasi. Ada lima tanda kerusakan krusial pada bangunan yang wajib Anda amati,
antara lain:
3. Mulai
mengajukan KPR
Untuk
meminimalisir resiko kesalahpahaman, perlu dibuat surat perjanjian tambahan
yang berisi ketetapan harga beserta waktu penempatan properti. Setelah mendapat
kesepakatan dengan penjual, saatnya Anda mengajukan pinjaman melalui fasilitas
KPR ke bank pilihan Anda. Siapkan berkas persyaratan agar proses persetujuan
kredit diproses dengan cepat.
Tambahan
dokumen yang harus dibawa untuk pengajuan KPR rumah bekas adalah fotokopi
sertifikat, fotokopi IMB, fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan surat
kesepakatan jual beli rumah yang ditandatangani diatas materai. Sebagai
informasi, pembiayaan bank untuk rumah bekas maksimum 80% dari nilai pasar.
Sedangkan plafon pembiayaan biasanya diberikan rentang Rp25 juta hingga
Rp3,5miliar.
4. Pengecekan
dokumen
Ketika proses
penilaian (appraisal) bank berlangsung, biasanya pihak bank akan menunjuk
notaris untuk mengecek keabsahan surat-surat dan dokumen rumah yang ditinjau.
Mulai dari sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak bumi dan
bangunan (PBB). Pengecekan ini sangat penting supaya Anda terhindar dari resiko
penipuan oleh penjual rumah.
5. Siapkan dana
ekstra
Setiap
pembelian properti dengan KPR, Anda harus menyiapkan uang ekstra selain dari
jumlah uang muka. Yang pertama, digunakan untuk biaya proses KPR, kemudian
mencakup biaya proses transaksi (sekitar 5% dari harga rumah) dan terakhir dana
tambahan untuk renovasi rumah sesuai dengan selera pribadi. (IC)