Kenali Pajak Rumah Yang Harus Dibayar

image

PropertiNews.id, Tangerang - Salah satu hal yang harus dibayarkan ketika membeli rumah adalah jenis pajak yang dikenakan. Pajak yang ada sangat beragam jenisnya. Dan ironisnya, banyak sekali orang yang tidak mengenal jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan dan dipatuhi.

Salah satu pajak yang harus dibayar untuk memenuhi kewajiban pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk PBB sendiri dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua pemilik property. Besarannya sebesar 0,5 persen dari nilai jual kena pajak.

Untuk BPHTB sendiri, dikenakan kepada seluruh transaksi property, baik yang dibeli dari perorangan maupun developer. Besaran / persentasenya sendiri adalah lima persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang berbeda di tiap daerahnya.

Khusus untuk BPHTB, anda bisa menginstall aplikasi kalkulator BPHTB di smartphone anda untuk mengkalkulasikan besaran biaya yang harus anda bayar.

Dan sekarang kedua pajak tersebut dapat dibayarkan secara online untuk mencegah wajib pajak memanipulasi harga tanah. Pertama anda perlu mengunduh aplikasinya atau melihat via website, lalu pilih menu SSDP-BPTB untuk lihat hasil rekaman BPHTB yang pernah dilakukan, kemudian isi data wajib pajak anda.

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo