Propertinews.id, Tangerang – Bagi Anda
yang ingin memiliki hunian, Anda harus memenuhi serangkaian pajak yang harus
dipatuhi, termasuk BPHTB. Untuk Anda yang belum tahu, BPHTB merupakan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi kewajiban pajak yang harus
dibayar dalam setiap transaksi properti. Tak perlu bingung bagaimana cara
membayar BPHTB, karena di jaman digitalisasi dan penerapan new normal di
Indonesia sekarang ini, transaksi BPHTB dapat dilakukan secara online melalui laman web pemerintahan
yang sudah tersedia.
Sesuai dengan domisili Anda, Anda
bisa membayar BPHTB melalui laman web berikut ini:
1. Depok
Bagi Anda yang berlokasi di kawasan Depok, Anda bisa membyaar BPHTB
melalui laman web pajak Depok yang ada di PBB-BPHTB.depok.go.id. Anda bisa
langsung mengakses web tersebut untuk mengetahui tarif pajak yang harus Anda
bayar dan melakukan transaksi langsung.
2. Jakarta
Untuk Anda yang berada di Jakarta, tak perlu datang langsung ke pusat
perpajakan karena Anda bisa membayar BPHTB secara online melalui laman web Bapenda Jakarta. Anda bisa mengakses laman
web tersebut pada pajakonline.jakarta.go.id, lalu mengikuti arahan yang di
dalamnya untuk membayar BPHTB.
3. Bogor
Bagi Anda yang
berlokasi di Bogor, laman web Kabupaten Bogor dapat menjadi wadah informasi
untuk Anda membayar BPHTB secara online.
Terdapat juga informasi terkait jumlah tarif pajak yang harus Anda bayar dan
Anda dapat langsung betransaksi dalam laman web tersebut.
Langkah yang harus Anda lakukan pun cukup mudah. Setiap transaksi BPHTB pada laman web yang disebutkan di atas bisa diikuti dengan beberapa langkah berikut ini:
- Buka laman web
- Pilih menu BPHTB
- Isi nomor pembayar pajak dengan NOP (Nomor Objek Pajak) Anda
- Jika Anda tidak memiliki tunggakan, Anda bisa langsung mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dan formulir lain yang harus Anda penuhi
- Jika petugas sudah menyatakan kelengkapan berkas Anda, maka Anda bisa langsung mendapatkan kode bayar
- Anda bisa langsung membayar pajak BPHTB dengan kode bayar yang sudah Anda dapatkan
- Pilih PPAT lalu unggah dokumen AJB yang sudah tertera tanda tangan Anda
- Anda bisa langsung mendapatkan OTP (One Time Password)
- SSPD bisa langsung Anda dapatkan dan Anda cetak sebagai bukti bahwa Anda sudah membayar BPHTB.
Ada pun pihak-pihak yang terkena kewajiban untuk melunasi BPHTB, antara lain:
1. Perwakilan diplomatik dan konsulat dengan asas timbal balik
2. Negara untuk melaksanakan kepentingan umum
3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri untuk menjalankan fungsinya
4. Orang pribadi atau badan karena konversi ha katas tanah dan bangunan dengant idak ada perubahan nama
5. Orang pribadi atau badan yang diperoleh dari wakaf
6. Orang pribadi atau badan yang diperuntukan untuk kepentingan ibadah
(JES)