PropertiNews.id, Tangerang - Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan yang dilalui MRT yang mencapai 30%.
Rencana kenaikan ini ditakutkan akan mengganggu pertumbuhan industri sektor properti yang saat ini cukup menurun lantaran kondisi ekonomi dalam negeri dan global yang tidak cukup stabil.
Senior Director Ciputra Group Agussurja Widjaja mengatakan kenaikan NJOP adalalah sesuatu yang wajar, namun jika kenaikan yang ada sangat tinggi, dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya kenaikan NJOP yang wajar adalah dengan mengikuti tingkat inflasi, sebagai contoh, jika inflasi 5%, maka NJOP juga naik sebesar 5%.
Ia berpendapat bahwa kenaikan NJOP sebesar 30% akan berpengaruh ke penjualan properti yang tergantung dari daya beli konsumen itu sendiri.